RADAR BOGOR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melaporkan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak lagi cair.
Padahal, di sisi lain, banyak juga KPM baru yang mulai menerima bansos setelah dilakukan survei lapangan.
Jika Anda termasuk KPM yang bantuannya terhenti, penting untuk mengetahui penyebab-penyebabnya.
Berikut adalah tujuh alasan utama mengapa bansos Anda bisa dinonaktifkan:
1. Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Bantuan
Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH), KPM wajib memiliki komponen yang sesuai, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau disabilitas.
Baca Juga: Mohon Maaf! 5 Ciri-Ciri KPM Ini Tidak Akan Lagi Terima Bansos Tahap 3, Cek Nama Kamu Termasuk Gak?
Jika seluruh komponen ini tidak lagi dimiliki oleh KPM, maka bantuan akan otomatis terputus meskipun secara ekonomi keluarga tersebut masih layak menerima bantuan.
2. Dilaporkan Tidak Layak
Pemerintah kini mempermudah masyarakat untuk melaporkan KPM yang dianggap sudah mampu secara ekonomi. Pelaporan ini bisa dilakukan melalui:
• Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat menyanggah status KPM yang dikenal sudah mampu.
• Petugas SIKS-NG: Melaporkan langsung kepada petugas di desa atau kelurahan.
Setelah ada laporan, akan dilakukan verifikasi ulang. Jika terbukti sudah tidak layak, maka bansos akan dinonaktifkan.
3. Tidak Mengambil Bantuan dalam Jangka Waktu Lama
Rekening bantuan sosial (khususnya kartu KKS) yang tidak ditransaksikan selama tiga bulan berturut-turut dapat menyebabkan pemblokiran.
Tidak hanya itu, kepesertaan bansos juga akan dinonaktifkan. Jika kartu KKS Anda rusak atau hilang, segera lapor ke Dinas Sosial atau pendamping sosial setempat agar bisa segera dicarikan solusi.
4. NIK Tidak Valid
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid akan menyebabkan data Anda tidak bisa disinkronkan dan terbaca di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ini terjadi, segera datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan NIK Anda valid.
Setelah itu, lapor ke operator SIKS-NG di desa/kelurahan agar data diperbarui.
5. Pindah Alamat tanpa Memperbarui Data
KPM wajib tertib administrasi, terutama jika pindah domisili. Pastikan Anda memperbarui data kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) di Disdukcapil setempat.
Baca Juga: KPM PKH Usia 45 Tahun ke Bawah Siap-Siap! Ada Modal Usaha Rp6 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya
Sistem akan otomatis memperbarui data di SIKS-NG. Jika data tidak diperbarui, bansos bisa terhenti karena data KPM dianggap tidak padan atau tidak sesuai.
6. Penghasilan Meningkat atau Terdeteksi Memiliki Aset
Dengan adanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS), seluruh data dari berbagai sumber diintegrasikan.
Sistem dapat mendeteksi peningkatan penghasilan atau kepemilikan aset, seperti:
- Sertifikat tanah
- Kepemilikan kendaraan bermotor
- Kredit rumah
- Utang di bank
- Jika terdeteksi bahwa KPM sudah lebih sejahtera, bansos bisa dinonaktifkan.
7. Berada di Desil Tinggi
Pemerintah menggunakan sistem desil untuk menentukan prioritas penerima bansos:
- Desil 1–4: Diprioritaskan untuk menerima bantuan seperti PKH
- Desil 5: Masih berkesempatan menerima bantuan seperti PBIJK dan BPNT
- Desil 6–10: Dianggap sudah mampu dan tidak lagi layak menerima bansos
Jika Anda merasa tidak pantas berada di desil tinggi, bisa mengajukan permohonan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Nanti, petugas bansos akan melakukan survei ulang untuk memverifikasi kondisi ekonomi Anda.***
Editor : Eli Kustiyawati