RADAR BOGOR - Semarak menyambut perayaan hari ulang tahun atau Dirgahayu Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 ini agak berbeda.
Tidak seperti tahun tahun sebelumnya, pemasangan bendera Merah Putih tahun juga diiringi dengan bendera lainnya yang merupakan bendera simbol komunitas “One Piece” di beberapa lokasi dan dipasang oleh warga masyarakat baik secara terang-terangan memasang atau secara sembunyi.
Logo atau simbol “One Piece” merupakan karya Eiichora Oda, komikus Jepang dan pertama kali muncul pada tahun 1997 di majalah “Shueisha’s Weekly Shōnen Jump”.
Menurut beberapa sumber referensi makna simbol “One Piece” yang ada di logo melambangkan pembajakan (pirate) dan petualangan/fantasi yang berbahaya.
Menurut hemat penulis, fenomena pemasangan bendera “One Piece” merupakan sebuah anomali sosial dan bentuk degradasi identitas sebagian warga masyarakat.
Ada beberapa pesan yang ingin disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan fenomena pemasanga bendera “One Piece” antara lain: protes terhadap pemerintah atas kebijakan yang tidak pro-rakyat seperti isu penanganan kasus korupsi dan penegakkan hukum, menurunnya nasionalisme sebagian masyarakat terhadap kebanggaan sebagai WNI yang seharusnya menjadikan bendera Merah Putih sebagai satu-satunya identitas kebangsaan yang harus dijunjung tinggi apapun kondisinya,
Mengapa Bendera?
Dalam ranah sosial politik, bendera merupakan lambang identitas suci atau sacral (sacred) yang memiliki muatan nilai sejarah, politik, sosial, geografis dan demografis bagi sebuah negara. Bendera bukan hanya sekedar sehelai kain yang berisi warna.
Bendera merupakan simbol ideologi, pandangan hidup dan kohesifitas manusia dengan makna filosofisnya yang mendalam.
Pengibaran bendera “One Piece” sejatinya merupakan simbol sosial yang harus disikapi serius pemerintah dengan cara yang bijak, namun juga tidak bersifat represif, kaku dan bersifat penghakiman (judgement).
Pemerintah dapat mengedukasi masyarakat dengan menjelaskan rambu-rambu perundang-undangan terkait makna bendera Merah Putih dan kedudukannya sebagai simbol identitas kolektif warga negara.
Ketidakpuasan Terhadap Pemerintah
Fenomena “One Piece” juga merupakan sebuah perilaku masyarakat yang tidak puas terhadap kebijakan pemerintah.
Riuh rendah kebijakan pemerintah yang dinilai belum maksimal dan masih menjadi PR besar antara lain dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, penegakkan hukum, keadilan ekonomi yang semakin senjang dan juga terkait kisruh isu ijazah palsu Jokowi.
Terkini, kebijakan abolisi dan amnesti yang merupakan hak prerogative Presiden Prabowo juga disoal ditengah tengah isu politik transaksional terkait dengan kasus yang menimba Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Menurunnya Nasionalisme dan Meningkatnya Apatisme Masyarakat
Disadari atau tidak, fenomena “One Piece” merupakan bentuk dari menurunnya atau degradasi nasionalisme dan merebaknya apatisme di masyarakat.
Beban hidup yang semakin tinggi dan situasi ekonomi yang semakin tidak menentu juga menjadi pemicu fenome “One Piece”.
Dalam hemat penulis, pemasangan bendera ‘One Piece” belum terlalu massif dan merebak di komunitas masyarakat dan pemasangannya pun sporadis di beberapa titik lokasi daerah dan belum terlihat upaya penggiringan secara massif pemasanagan bendera “One Piece”.
Namun demikian, tentunya pemandangan yang tidak biasa dan agak kurang pas, ketika simbol bendera negara Merah Putih yang dipasang oleh masyarakat secara berdampingan dipasang dengan simbol lain yang notabene simbol eksternal yang merupakan property simbol komunitas yang berasal dari negara lain.
Masyarakat atau warga sejatinya berpikir jernih dan rasional dengan tetap memasang bendera Merah Putih sebagai satu-satunya bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan dan proklamasi yang telah ditegakkan dan dikorbankan oleh pendiri bangsa (founding fathers) negara Republik Indonesia.
Menurut Schatz & Lavine (2007) pengibaran bendera (waving the flag), tidak hanya merupakan sebuah kegiatan atau perilaku warga negara yang dilakukan tanpa sadar.
Pengibaran bendera sebuah negara oleh warganya merupakan upaya sadar yang dilakukan disebabkan oleh beberap factor atau motif: simbol nasionalisme, identitas sosial, dan partisipasi politik.
Berdasarkan teori ini maka pemasangan bendera simbol “One Piece” merupakan sebuah gejala terbelahnya identitas, ideologi dan juga tingkat nasionalisme individu yang memasang bendera “One Piece”.
Di tengah tengah kecanggihan media sosial dan struktur algoritma media sosial maka fenomena “One Piece” merebak dengan massif dan muncul di media sosial.
Individu yang memiliki sense yang sama terhadap “One Piece” terus menggelinding seperti bola salju (snowball).
Isu lain yang muncul dari fenomena “One Piece” adalah timbulnya sikap apatisme masyarakat terhadap perubahan atas situasi dan kondisi sosial politik yang terjadi di tanah air tercinta.
Beberapa fenomena sosial lainnya sebelumnya yang sempat trending antara lain ”Kabur Aja Dulu”, “Indonesia Gelap”.
Tentunya fenomena sosial tersebut harus dibaca sebagai sebuah aspirasi masyarakat yang harus disikapi oleh pemerintah secara bijak sambil terus mengedukasi masyarakat tentang nasionalisme, bela tanah air dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Cukuplah fenomena “One Piece” menjadi sebuah pembelajaran supaya pemerintah sebagai abdi negara terus memperbaiki pelayanan dan penegakkan hukum serta keadilan sosial sebagaimana yang dicita-citakan dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga saja. (*)
Rudi Haryono
Dosen Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA)
Mahasiswa S3 Unika Atma Jaya Jakarta
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim