Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Honorer Kategori R1, R2, dan R3 Diprioritaskan pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan BKN

Robecca Sesaria • Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:28 WIB

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlangsung di Gedung Pracimosono, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlangsung di Gedung Pracimosono, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR – Saat ini pemerintah Indonesia semakin gencar dalam menangani penataan tenaga honorer.

Beberapa waktu lalu MenPAN RB Rini Widyantini sempat menyampaikan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK harus selesai paling lambat Oktober 2025.

Pada proses pengangkatan ini, MenPAN RB bersama BKN sepakat melakukan seleksi yang terbagimenjadi 2 skema:

  1. PPPK penuh waktu
  2. PPPK paruh waktu

PPPK Paruh Waktu: Definisi, Tujuan, dan Kriteria Pengangkatan

Baca Juga: Bukan 5, BKN Sebut Hanya 3 Kategori Honorer Ini yang Diprioritaskan untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja dan digaji berdasarkan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk:

Pemerintah menyediakan jalur PPPK paruh waktu bagi honorer yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi kualifikasi mereka tetap sesuai.

Meskipun berstatus paruh waktu, mereka akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ada lima kategori honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu berikut daftarnya:

Baca Juga: Kerja cuma 4 Jam, Segini Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu di 27 Daerah Jawa Barat

  1. R1: Lulus seleksi dan syarat lengkap.
  2. R2: Eks THK-II.
  3. R3: Honorer yang terdata di BKN.
  4. R4: Honorer tidak terdata di BKN
  5. R5: Lulusan PPG prajab

Menurut Kepala BKN Zudan prioritas utama pengangkatan diberikan kepada honorer yang memiliki data administratif jelas yakni kategori R1, R2, dan R3.

Honorer dari kategori lainnya, yaitu R4 dan R5, akan diurus setelahnya.

“Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5,” jelas Kepala BKN.

Zudan turut meminta para kepala daerah untuk segera mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu dan hal ini penting agar penerbitan NIP dan SK dapat diproses secepatnya.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk #paruh waktu