Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Peluang Besar di Depan Mata? BKN Ungkap 129.710 Formasi PPPK Penuh Waktu Masih Kosong, Terungkap Alasannya

Robecca Sesaria • Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:59 WIB

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam sharing session bertajuk ‘Pendalaman Nilai-Nilai Organisasi’ bersama Menteri PANRB periode 2022–2024 Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam sharing session bertajuk ‘Pendalaman Nilai-Nilai Organisasi’ bersama Menteri PANRB periode 2022–2024 Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar mengejutkan terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Hingga saat ini, lebih dari seratus dua puluh ribu posisi PPPK penuh waktu, tepatnya 129.710 formasi, masih belum ada yang menempati.

Angka ini terbilang fantastis, mengingat total alokasi formasi yang dibuka mencapai lebih dari satu juta kursi, tepatnya 1.008.337.

Dengan kata lain, sekitar 13% dari total formasi yang disediakan tidak berhasil mendapatkan pelamar.

Penyebab utama dari kekosongan ini bukanlah kurangnya kuota, melainkan minimnya peminat.

Fenomena ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Baca Juga: Honorer Kategori R1, R2, dan R3 Diprioritaskan pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan BKN

Di sisi lain, BKN juga mencatat pencapaian positif, yang mana 87,1% atau 878.627 formasi sudah terisi.

Honorer R1-R5 yang Gagal Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

Kekosongan formasi ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib honorer R1-R5 yang tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Ada Bansos Tahap 3 yang Mulai Diproses, Apa Itu? Cek juga Nominal PKH-BPNT Tahap 3 pada Agustus 2025 dan Progres Burekol Terbaru

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Suharmen dari BKN menjelaskan bahwa formasi yang kosong tidak bisa langsung diisi oleh mereka, karena para honorer itu sudah dialihkan ke skema PPPK paruh waktu.

Jabatan tampungan ini merupakan solusi yang dibuat khusus untuk honorer yang tidak mengikuti seleksi CAT tahap 1 dan 2 atau tidak memenuhi syarat (TMS) saat mendaftar.

Sayangnya, skema ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh banyak pemerintah daerah (Pemda).

Jabatan Tampungan Tak Dimanfaatkan: Honorer TMS Terancam Tidak Diangkat

Kondisi ini menimbulkan masalah baru. Banyak honorer yang masuk database BKN tetap berstatus TMS karena Pemda tempat mereka bekerja tidak menyediakan atau memanfaatkan jabatan tampungan.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, honorer berstatus TMS tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Upadate, Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Dibagi Tiga Zona Penyaluran, Kamu Termasuk Wilayah Mana?

Alasannya, semua honorer diwajibkan untuk mengikuti seleksi.

Dengan tidak adanya pemanfaatan jabatan tampungan oleh Pemda, ribuan honorer yang seharusnya memiliki kesempatan kini menghadapi ketidakjelasan nasib, dan terancam tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Situasi ini menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara BKN dan Pemda agar peluang yang sudah disediakan tidak terbuang sia-sia.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati