RADAR BOGOR - Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Tahap 3 tahun 2025.
Pembaruan kebijakan ini bertujuan memastikan ketepatan sasaran serta menghindari penyimpangan data.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memahami perubahan ini agar tidak terkejut jika tiba-tiba tidak lagi menerima bansos.
1. Penyaluran PKH-BPNT Kini Berbasis Data DTSEN
Pemerintah menerapkan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bansos di setiap tahap tahun 2025.
Sistem ini melakukan penyaringan data secara lebih akurat guna meminimalkan dua jenis kesalahan yang selama ini sering terjadi, yaitu inclusion error atau penerima bantuan yang seharusnya tidak berhak, serta exclusion error, yaitu warga miskin yang seharusnya menerima bantuan namun belum tercatat dalam data resmi.
Melalui pemutakhiran ini, sebanyak 1,8 juta KPM telah dikeluarkan dari daftar penerima karena masuk dalam kategori desil ekonomi 6 ke atas atau dinilai sudah memiliki kondisi kehidupan yang lebih baik.
Bansos dialihkan kepada mereka yang berada dalam kelompok miskin ekstrem sesuai prioritas kebijakan nasional.
2. Evaluasi Ungkap 45 Persen PKH-BPNT Sebelumnya Tidak Tepat Sasaran
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah adalah ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos.
Evaluasi terakhir menunjukkan bahwa sekitar 45 persen penerima sebelumnya tidak memenuhi kriteria layak menerima bantuan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memperkuat akurasi melalui penggunaan DTSEN dan verifikasi lapangan oleh petugas. Dengan pendekatan ini, program diharapkan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan tepat guna.
3. Temuan PPATK: Dana Bansos Mengendap di 10 Juta Rekening Tidak Aktif
Selain masalah data penerima, penyalahgunaan dana juga menjadi perhatian serius. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya lebih dari 10 juta rekening bansos yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
Jumlah dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berpotensi tidak digunakan sesuai tujuan awal program.
Langkah pemulihan dana dan penertiban rekening ganda pun tengah dilakukan pemerintah bersama lembaga keuangan terkait.
4. Bansos Tidak Berlaku Seumur Hidup, KPM Akan Dialihkan ke Program Pemberdayaan
Bantuan sosial kini tidak lagi dimaknai sebagai program permanen. Pemerintah menetapkan bahwa evaluasi KPM dilakukan setiap lima tahun.
Jika penerima dinilai telah memiliki kemandirian ekonomi atau “naik kelas”, maka statusnya akan dialihkan ke program pemberdayaan seperti pelatihan kerja, bantuan UMKM, atau program lainnya yang bersifat produktif.
Namun, bagi KPM yang belum mampu mandiri, bansos akan tetap diberikan. Hal ini diawasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
5. 1,6 Juta KPM Telah Sukses Beralih ke Skema Burekol
Dalam rangka mempercepat reformasi sistem penyaluran bansos, Kemensos bersama Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) mendorong implementasi skema Burekol (Buka Rekening Kolektif).
sebanyak 1,6 juta KPM sukses burekol dan sisanya sedang dilakukan percepatan oleh Kemensos.
Tujuan dari Burekol adalah untuk memperluas inklusi keuangan serta memastikan dana bantuan diterima langsung oleh penerima tanpa potongan.
6. Setelah Burekol, KPM Akan Menerima Kartu KKS Baru
Setelah proses Burekol selesai, tahapan berikutnya adalah pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada KPM yang telah memiliki rekening baru di bank HIMBARA.
Penyaluran bansos tahap 3 tahun 2025 akan memprioritaskan KPM hasil validasi baru serta KPM yang sudah beralih dari POS ke bank.
7. Proses Penyaluran PKH-BPNT Tahap 3 Masih Tahap Verifikasi
Hingga awal Agustus 2025, update mengenai penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk tahap 3 belum muncul di aplikasi SIKS-NG milik Kemensos.
Saat ini proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Sementara itu, bantuan yang telah mengalami pembaruan sejauh ini hanya mencakup ATENSI YAPI dan PBI JKN.
Artinya, KPM perlu bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah setempat.