RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia segera memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 tahun 2025.
Pencairan PKH BPNT Tahap 3 Segera dicairkan setelah proses verifikasi dan validasi selesai dan penyaluran tahap 2 rampung sepenuhnya.
Namun, pencairan ini tidak dilakukan serentak secara nasional, melainkan dibagi ke dalam beberapa zona berdasarkan wilayah administrasi.
KPM yang berada di Wilayah 2 ditetapkan sebagai yang pertama memperoleh pencairan dana PKH tahap 3.
Hal ini dikukuhkan melalui pencairan simbolis yang dilakukan langsung oleh Kemensos di Kalimantan Utara, tepatnya di Kecamatan Tanjung Selor dan Kota Tarakan.
Kedua wilayah tersebut masuk dalam zona awal distribusi bantuan. Wilayah 2 sendiri meliputi: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah Wilayah 2 selesai, pencairan dilanjutkan ke Wilayah 3 yang mencakup Provinsi Jawa Timur, seluruh Pulau Sulawesi, wilayah Maluku, dan Papua.
Sementara itu, Wilayah 1 menjadi kelompok terakhir yang akan menerima penyaluran dana, mencakup seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa Barat.
Kemensos mengingatkan bahwa meskipun jadwal pencairan sudah ditentukan, proses penyaluran tetap dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin.
Artinya, meski satu provinsi termasuk dalam Wilayah 2, tidak semua kabupaten atau kota akan mencairkan dana secara bersamaan.
KPM diminta untuk terus memantau informasi dari pendamping sosial dan kanal resmi Kemensos, termasuk situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Program PKH sendiri menyalurkan bantuan kepada sejumlah kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi antara Rp750.000 hingga Rp3.000.000 per tahun, disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun anggaran berjalan.
Namun pencairan PKH tahap 3 bukan satu-satunya agenda Kemensos saat ini. Dalam waktu yang berdekatan, Kementerian juga mengaktifkan kembali program PENA atau Pemberdayaan Ekonomi Nusantara.
Program ini menyasar KPM PKH yang berusia 45 tahun ke bawah dan memiliki semangat untuk berwirausaha. Berbeda dari bantuan reguler, PENA berfokus pada transformasi ekonomi keluarga melalui pemberian modal dan pendampingan intensif.
Program PENA merupakan bentuk nyata transformasi kebijakan bantuan sosial yang tidak hanya memberi bantuan, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi.
Sasaran utamanya adalah KPM berusia maksimal 45 tahun yang telah memiliki usaha kecil atau setidaknya memiliki keinginan kuat untuk memulai usaha.
Berikut poin-poin utama dari program PENA:
1. Bantuan Modal Usaha Rp6 Juta
Peserta program akan menerima modal usaha sebesar enam juta rupiah yang dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti pembelian alat, bahan baku, atau pengembangan usaha yang sudah ada.
2. Pendampingan Bisnis Intensif
Setiap peserta tidak hanya mendapatkan bantuan dana, tetapi juga akan didampingi oleh tenaga sosial profesional.
Pendampingan ini mencakup penyusunan strategi usaha, pengelolaan keuangan, pemasaran, serta bantuan dalam pengurusan perizinan.
3. Syarat Utama: Siap Keluar dari PKH
KPM yang mendapatkan bantuan dari program PENA harus siap untuk keluar atau menyelesaikan kepesertaannya dalam program PKH.
Proses ini disebut sebagai “graduasi”, yakni transisi dari penerima bantuan menjadi keluarga mandiri secara ekonomi.
Dengan demikian, kuota PKH dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
4. Pendataan oleh Pendamping, Bukan Pendaftaran Mandiri
Tidak diperlukan proses pendaftaran daring atau manual. Pendamping sosial akan melakukan pendataan langsung di lapangan.
Namun, KPM yang berminat disarankan untuk menyampaikan kesediaan mereka kepada pendamping agar bisa dipertimbangkan dalam program ini.
5. Waktu Pelaksanaan Setelah PKH Tahap 3 Selesai
Kementerian Sosial akan meluncurkan program PENA secara serentak setelah seluruh wilayah menerima pencairan PKH Tahap 3.
Oleh karena itu, KPM yang berminat sudah bisa mulai mempersiapkan rencana usaha sejak sekarang.
Program ini diharapkan mampu mencetak lulusan-lulusan PKH yang tergolong sebagai KPM Graduasi Mandiri kelompok keluarga yang tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah dan justru menjadi inspirasi di komunitasnya.
Dengan demikian, transformasi sosial tidak berhenti pada pemberian bantuan, melainkan berlanjut ke tahap pemberdayaan jangka panjang.
Editor : Eka Rahmawati