RADAR BOGOR - Pemerintah saat ini sedang meningkatkan ketelitian dalam menyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) guna memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Hal ini sejalan dengan diterapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Data tersebut menjadi acuan utama dalam pencairan bantuan sosial tahap 2 tahun 2025.
Penerapan DTSEN masih menyisakan sejumlah kendala di lapangan, banyak masyarakat yang semestinya masih berhak menerima bantuan justru dinyatakan tidak aktif karena masuk dalam kategori desil tinggi.
Sebaliknya, terdapat pula warga dengan kondisi ekonomi mapan yang masih tercatat sebagai penerima aktif dan ketidaktepatan data ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data melalui mekanisme ground check setiap tiga bulan sekali.
Proses tersebut penting untuk memastikan data penerima benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Masyarakat yang terdampak dari hasil verifikasi tersebut seperti tiba-tiba masuk dalam desil tinggi agar segera mengajukan sanggahan atau permohonan pembaruan data agar dapat kembali masuk ke daftar penerima bantuan.
Saat ini, pengajuan atau usulan penerima bantuan sosial melalui kantor desa masih dibuka dan masyarakat bisa segera mendaftarkan diri sendiri maupun orang lain yang dianggap layak menerima bansos. Periode pengusulan dibuka setiap awal bulan, tepatnya mulai tanggal 1 hingga 11.
Agar proses pengajuan berjalan lancar, masyarakat wajib menyiapkan beberapa berkas pendukung berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK
Identitas kependudukan menjadi syarat mutlak. Pastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga sesuai serta masih berlaku.
2. Foto Rumah dengan Lokasi Terdeteksi
Calon pendaftar diharuskan menyertakan dua foto rumah, yakni bagian luar yang terlihat dari depan serta bagian dalam rumah.
Kedua foto ini harus dilengkapi dengan informasi lokasi atau titik koordinat sebagai bukti domisili.
Untuk mendukung hal ini, masyarakat bisa mengunduh aplikasi seperti Conota melalui Play Store agar lokasi dapat terdeteksi secara akurat.
3. Bukti Rekening Listrik Terakhir
Meskipun tidak diwajibkan, menyertakan bukti pembayaran listrik terbaru sangat disarankan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah rumah tangga tersebut menggunakan daya listrik bersubsidi atau tidak.
Daya listrik yang melebihi 900 VA menjadi indikator tidak layaknya seseorang menerima bansos, sehingga informasi ini cukup krusial dalam proses verifikasi.
Jika seluruh berkas telah disiapkan, masyarakat dapat langsung mengantarkannya ke petugas atau operator atau petugas bansos di kantor desa masing-masing. Pengajuan tersebut akan dievaluasi dan dicocokkan dengan data terbaru hasil pemutakhiran DTSEN.
Dengan langkah ini, diharapkan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang memang paling membutuhkan.
Nah bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum pernah menerima bansos, atau pernah menerima dan kini terdata tidak aktif segera memanfaatkan kesempatan sebelum masa pengusulan ditutup.
Editor : Eka Rahmawati