RADAR BOGOR – Informasi menggembirakan bagi para tenaga pendidik non-ASN atau honorer di Indonesia.
Pemerintah telah mengumumkan secara resmi daftar penerima insentif guru non-ASN 2025 melalui portal Info GTK.
Bantuan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS di tengah beban kerja yang berat dan keterbatasan ekonomi.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, silakan kunjungi situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan login dengan akun GTK masing-masing.
Jika terdaftar, maka akan terdapat notifikasi: “Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”
Jumlah Bantuan dan Tahapan Aktivasi
Besaran bantuan yang diterima oleh guru formal non-ASN ini adalah Rp2.100.000.
Namun, untuk mencairkannya, penerima harus melakukan aktivasi rekening bank yang telah disiapkan secara kolektif oleh pemerintah, maksimal hingga 30 Januari 2026.
Pembuatan rekening dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dan bukan oleh individu, melalui bank-bank yang ditunjuk seperti BTN, Mandiri, BRI, atau BNI.
Nama rekening, nomor, dan detail bank bisa dilihat pada bagian “Tunjangan” di Info GTK.
Syarat dan Dokumen Penting
Setiap guru penerima bantuan diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi dokumen SPTJM yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, antara lain:
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Sudah lulus S1
- Memiliki NUPTK
- Mengajar minimal 24 jam per minggu
- Terdaftar di Dapodik
- Tidak berstatus ASN atau PPPK
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya
- Bukan guru di sekolah kerja sama atau di luar negeri
Setelah diisi lengkap, SPTJM harus dicetak dan ditandatangani di atas materai.
Dokumen ini kemudian dibawa saat aktivasi rekening ke bank, bersama KTP asli, NPWP (jika ada), SK bantuan insentif, dan surat aktif mengajar dari kepala sekolah.
Pantau Info Secara Berkala
Perlu dicatat bahwa meskipun Anda sudah terdaftar sebagai penerima, proses pencairan dana melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) bisa memerlukan waktu.
Oleh karena itu, disarankan untuk memantau status realisasi pencairan secara berkala di halaman Info GTK.
Bagi guru yang belum mendapatkan bantuan, bisa jadi karena belum memenuhi salah satu syarat administratif, seperti belum punya NUPTK atau belum lulus S1.
Jangan khawatir, karena program ini bersifat berkelanjutan dan masih ada kesempatan di tahun-tahun berikutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati