RADAR BOGOR — Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk tahap ketiga alokasi Juli–September 2025 belum juga memasuki proses pencairan.
Namun, sudah banyak warga yang bertanya-tanya, apakah bansos mereka akan cair atau justru gagal cair?
Sebelum itu, warga tidak hanya menunggu pencairan, tetapi juga harus mengevaluasi kelayakan data pribadi mereka sebagai penerima bansos.
Sebab, ada sejumlah alasan yang bisa membuat bantuan tidak lagi cair di tahap ketiga ini.
1. Sudah Mapan: Masuk Desil 6–10
Jika seseorang tergolong dalam desil ekonomi 6 sampai 10, maka ia dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik dibanding mereka yang berada di desil 1 hingga 5.
Sesuai kebijakan Kemensos, KPM dengan desil tinggi akan otomatis gugur dari daftar penerima bantuan.
Namun, jika merasa masih membutuhkan dan ada kesalahan data, masyarakat bisa mengajukan pembaruan desil melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinas Sosial/desa.
2. Tidak Terdaftar di SIKS-NG
Kemensos menggunakan sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Jika saat pengecekan data nama seseorang tidak ditemukan, maka ia tidak akan menerima pencairan bantuan.
3. Kepesertaan PBI JK Tidak Aktif
KPM dengan status PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang tidak aktif, terutama akibat desil tinggi, otomatis tidak akan menerima bantuan.
Status tersebut bisa diverifikasi melalui pendamping sosial atau lewat aplikasi yang disediakan secara resmi.
4. Kematian KPM
Jika KPM telah tercatat meninggal dunia dalam data Dukcapil dan informasinya telah diperbarui, maka penyaluran bantuannya akan langsung dihentikan.
Bantuan tidak bisa dicairkan oleh ahli waris, kecuali ada mekanisme legal khusus.
5. Pindah Alamat, Data Tidak Diperbarui
Banyak KPM yang berpindah domisili namun tidak melaporkan perubahan ini ke operator SIKS-NG.
Hal ini menyebabkan bantuan gagal padan data Dukcapil, yang akhirnya membuat bantuan tidak bisa dicairkan.
Kemensos menekankan pentingnya memperbarui data tempat tinggal melalui kelurahan atau balai desa.
Bagaimana Status Pencairan Terbaru PKH dan BPNT?
Baca Juga: Komentar Ridwan Kamil Usai Lakukan Tes DNA, Kuasa Hukum: Kami Tidak Mau Berandai-andai
Dalam pengecekan terkini di sistem SIKS-NG, disebutkan bahwa data PKH dan BPNT masih berada pada tahap kedua (April–Juni).
Sistem belum menampilkan alokasi terbaru untuk tahap ketiga yang mencakup bulan Juli hingga September.
Hal ini berarti seluruh proses masih dalam tahap finalisasi dan belum memasuki fase pencairan.
Masyarakat pun diminta tidak percaya begitu saja pada kabar pencairan yang marak beredar di media sosial.
Sebab, hingga kini belum ada data resmi yang menyebut bansos telah cair untuk tahap ketiga.
Dengan pengecekan yang rutin dan pembaruan data yang konsisten, masyarakat bisa memastikan hak mereka tetap terjaga dalam program-program perlindungan sosial dari pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati