Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Agustus, Pencairan PKH-BPNT Gelombang 3, KJP Plus Cair, KKS Baru Himbara, Program Rp5 Juta untuk KPM dan Aturan Terbaru Penggunakan Kartu KKS

Ira Yulia Erfina • Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:14 WIB
Bansos Agustus tahun 2025, mulai pencairan PKH-BPNT Gelombang 3.
Bansos Agustus tahun 2025, mulai pencairan PKH-BPNT Gelombang 3.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial RI kembali mencairkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025.

Beberapa jenis bantuan yang disalurkan mencakup program PKH, BPNT, BLT KJP Plus, hingga program transisi KKS baru dari PT Pos ke bank Himbara.

Berikut adalah informasi lengkap dan terperinci terkait pencairan bansos tahap ini.

1. Dana Bansos Kartu KKS Baru Telah Ditransfer, Termasuk Peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara

Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk secara berkala memeriksa status Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Saat ini, Kementerian Sosial telah melakukan transfer dana untuk KKS baru, termasuk KKS hasil peralihan dari salur PT Pos Indonesia ke sistem perbankan Himbara.

Bansos yang telah cair dalam skema ini adalah BPNT beserta penebalan tahap 2 gelombang 3.

Penebalan ini merupakan tambahan bantuan yang diberikan seiring kenaikan harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir.

2. PKH dan BPNT Setelah Tahap 3 Cair, Ada Tambahan 100 Persen Bagi KPM dengan Tawaran Program PENA

Berita menggembirakan datang setelah pencairan resmi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga.

Kabar baiknya, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana dua kali lipat atau tambahan 100 persen.

Hal ini ditujukan kepada KPM PKH aktif yang mendapat tawaran dari Kemensos untuk masuk ke program baru yaitu Program PENA (Pemberdayaan Ekonomi Nasional).

Program PENA reguler menawarkan opsi menarik bagi KPM: apabila bersedia mengundurkan diri dari PKH reguler, mereka akan menerima bantuan modal usaha senilai Rp5.000.000 guna mendorong kemandirian ekonomi.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi bansos menuju program pemberdayaan, bukan hanya bantuan konsumtif.

3. BLT KJP Plus Tahap 1 Akhirnya Cair untuk Warga Jakarta

Bantuan Langsung Tunai melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 1 periode bulan Juni 2025 telah resmi cair pada awal Agustus.

Meski terjadi keterlambatan penyaluran, dana kini sudah dapat ditarik oleh para penerima di wilayah DKI Jakarta.

Penyaluran dimulai sejak tanggal 5 Agustus 2025, dengan total penerima mencapai 707.622 peserta didik.

Berikut rincian besarannya:

· Jenjang SD/SDLB/MI: Dana personal Rp250.000 per bulan dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000. Total penerima: 341.879 peserta didik.

· Jenjang SMP, SMPLB, dan MTs, peserta didik menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan, ditambah bantuan SPP sebesar Rp170.000 per bulan khusus bagi siswa di sekolah swasta. Jumlah penerima mencapai 189.437 siswa.

· Jenjang SMA/SMLB/MA: Dana personal Rp420.000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta Rp290.000. Total penerima: 62.295 peserta didik.

· Jenjang SMK: Dana personal Rp450.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp240.000. Total penerima: 111.315 peserta didik.

· Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Dana personal Rp300.000 per bulan. Total penerima: 2.696 peserta didik.

Dana KJP Plus sangat membantu keberlangsungan pendidikan peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga rentan secara ekonomi di Jakarta.

4. Peringatan Penggunaan Kartu KKS: Hanya untuk Bantuan Sosial

Per tanggal 17 Agustus 2025, pemerintah akan menerapkan sistem payment ID yang akan digunakan untuk memantau seluruh aktivitas transaksi keuangan masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang menerima bantuan sosial.

Kartu KKS akan menjadi bagian dari sistem pemantauan ini. Oleh karena itu, seluruh KPM diingatkan secara tegas agar tidak menggunakan kartu KKS untuk transaksi di luar penyaluran bantuan sosial.

Penggunaan KKS untuk pembelanjaan pribadi, tarik tunai tidak resmi, atau transfer ke pihak ketiga akan terdeteksi dan ditakutkan dapat berujung pada pembekuan kartu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah menegaskan bahwa kartu KKS hanya boleh dipergunakan untuk menerima bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, dan berbagai jenis bansos tambahan dari Kementerian Sosial. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bpnt #kementerian sosial #bansos #kks #agustus #BLT KJP Plus #pkh