Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM PKH dan BPNT Diimbau Tak Salahgunakan Dana Bansos, Mulai 17 Agustus 2025 Akan Dipantau Lewat Sistem Payment ID

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 04:39 WIB
KPM PKH dan BPNT Diimbau Tak Salahgunakan Dana Bansos
KPM PKH dan BPNT Diimbau Tak Salahgunakan Dana Bansos

RADAR BOGOR – Pemerintah Republik Indonesia akan resmi menguji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

Salah satu bagian yang paling disorot dalam implementasi awal Payment ID adalah pemanfaatannya dalam pengawasan dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan kata lain, penggunaan dana bantuan akan masuk dalam pengawasan langsung melalui sistem keuangan digital nasional.

1. Dana Bansos dan Kartu KKS Diintegrasikan ke Payment ID

Seluruh penerima bantuan sosial (KPM) yang saat ini menggunakan KKS akan langsung terdampak oleh uji coba sistem Payment ID.

KKS, yang selama ini digunakan sebagai alat penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bansos tambahan dari Kementerian Sosial, akan mulai terhubung dengan sistem pemantauan berbasis NIK.

Payment ID sendiri adalah kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan yang memiliki kemampuan merekam setiap aktivitas transaksi penerima manfaat secara terperinci.

Penggunaan KKS untuk keperluan di luar tujuan bantuan sosial, seperti pembelian barang mewah atau transaksi di aplikasi permainan digital, akan langsung terpantau secara otomatis melalui sistem Payment ID.

2. Tiga Fungsi Utama Payment ID dalam Pemantauan Dana Sosial

Implementasi Payment ID bukan hanya bertujuan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran nasional, melainkan juga memperkuat ketepatan sasaran dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Dalam konteks bansos, Payment ID memiliki tiga peran utama:

a. Pertama, Payment ID mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik berbasis data kependudukan, sehingga setiap penerima bansos dapat dikenali secara unik.

b. Kedua, sistem ini mengotentikasi seluruh data transaksi, memastikan bahwa dana hanya digunakan sesuai tujuan penyaluran.

c. Ketiga, Payment ID menghubungkan data individu dengan histori transaksi secara rinci, menciptakan jejak digital yang tidak dapat dimanipulasi.

3. Larangan Keras Penggunaan KKS di Luar Penyaluran Bansos

Pemerintah secara tegas mengingatkan bahwa KKS bukanlah rekening pribadi yang bebas digunakan untuk transaksi apa pun.

Fungsi utama KKS tetap sebagai alat penerimaan bansos yang disalurkan pemerintah, bukan alat transaksi harian.

Penarikan tunai tidak resmi, pembelanjaan pribadi, hingga transfer ke rekening pihak ketiga merupakan pelanggaran.

Jika ditemukan pelanggaran semacam itu, PPATK berhak membekukan rekening dan mengeluarkan rekomendasi penghentian bantuan.

Dengan terhubungnya KKS ke Payment ID, seluruh transaksi akan terpantau secara real time oleh sistem keuangan nasional.

Dengan kata lain, penyalahgunaan dana bantuan sosial kini bukan lagi dugaan semata, tetapi dapat dibuktikan secara langsung melalui jejak digital yang tercatat dan siap ditindaklanjuti.

4. Peran Bank Indonesia dan Kementerian Sosial dalam Pengawasan

Baca Juga: Panduan Lengkap Login Info GTK Untuk Guru dan Operator Sekolah, Tanpa Sinkron Dapodik, Aman dan Terbukti Berhasil

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia bertugas sebagai pelaksana teknis Payment ID, sementara Kementerian Sosial menjadi institusi yang bertanggung jawab atas distribusi bansos berbasis sistem ini.

Kolaborasi dua lembaga ini menciptakan pengawasan yang lebih terstruktur sekaligus menutup celah penyalahgunaan anggaran bansos yang selama ini kerap terjadi.

Melalui penerapan sistem ini, pemerintah bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, meminimalkan data ganda penerima bantuan, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan transaksi dalam penyaluran bansos di tingkat nasional.

Meski tahap awal masih berupa uji coba, seluruh KPM sudah diminta bersiap dengan aturan baru.

Sosialisasi akan digencarkan melalui bank-bank penyalur, pendamping sosial, serta kanal digital pemerintah.

Sanksi administratif, mulai dari penangguhan pencairan hingga penghentian bansos, akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan KKS.

Keterbukaan dan ketertiban dalam pemanfaatan dana bansos kini menjadi suatu keharusan. Sistem baru berbasis Payment ID menandai dimulainya era pengelolaan bantuan yang menuntut ketaatan, karena setiap bentuk pelanggaran akan terekam dan diawasi secara langsung oleh sistem nasional.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Payment ID #dana bantuan #bansos #kks