RADAR BOGOR – Bagi calon peserta KIP Kuliah 2026, mengetahui dan memahami tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam desil DTSEN merupakan hal krusial dalam menentukan peluang kelolosan proses seleksi.
Desil DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah indikator yang digunakan Kemensos untuk menentukan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan data sosial ekonomi.
Khusus untuk KIP Kuliah, prioritas utama penerima adalah peserta dengan desil 1 hingga 4. Sedangkan desil 6 hingga 10 sering kali dianggap tidak memenuhi syarat karena dinilai lebih sejahtera secara ekonomi.
Jika kamu termasuk dalam kategori desil 6–10, penting untuk mengevaluasi kembali apakah data yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.
Jika tidak, kamu dapat mengajukan perbaikan data agar peluang menjadi penerima KIP Kuliah lebih terbuka.
Berikut tahapan resmi yang perlu dilakukan untuk memperbaiki desil DTSEN secara tepat:
1. Memahami Pentingnya Perbaikan Desil DTSEN Kategori 6–10
Penerima KIP Kuliah ditentukan berdasarkan kriteria ekonomi yang ketat. Sistem seleksi akan secara otomatis mengutamakan peserta dari keluarga berpenghasilan rendah, yaitu yang masuk dalam desil 1–4 pada basis data Kemensos.
Desil 6–10 menunjukkan tingkat kesejahteraan menengah ke atas, sehingga data ini bisa menjadi penghalang dalam proses seleksi, meskipun kenyataan di lapangan berbeda.
Jika kamu merasa data kesejahteraan keluarga yang tercantum dalam sistem tidak sesuai kondisi aktual, misalnya karena kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau perubahan status sosial, maka perbaikan data perlu segera dilakukan.
Ini bukan manipulasi, melainkan penyesuaian agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan situasi terbaru.
2. Mengecek Status Desil DTSEN Secara Akurat
Sebelum mengajukan perbaikan data, pastikan kamu memeriksa terlebih dahulu status desil DTSEN keluargamu melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Hindari mencari melalui Google atau situs tidak resmi karena bisa menghasilkan data yang tidak valid atau kedaluwarsa.
Pengecekan ini dapat dilakukan oleh siswa kelas XII maupun lulusan tahun sebelumnya (gap year).
3. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan Dokumen Lengkap
Langkah pertama dalam proses perbaikan adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal kamu dengan membawa dokumen penting, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sampaikan tujuan kamu kepada petugas desa, yaitu ingin mengajukan pembaruan data kesejahteraan di sistem Kemensos melalui laman resmi siks.kemensos.go.id.
4. Proses Login ke Sistem SIKS Kemensos oleh Operator Desa
Operator desa akan masuk ke sistem SIKS-Dataku Kemensos menggunakan kredensial resmi, yaitu:
• Username berupa NIK petugas operator.
• Password khusus yang telah ditentukan untuk masing-masing wilayah.
• Kode OTP yang dikirim melalui Telegram untuk verifikasi tambahan.
Setelah berhasil masuk, operator akan memilih menu “Usulan” lalu klik “Usulan Pembaruan” untuk memulai proses pembaruan data.
5. Pengajuan Perbaikan Data Kesejahteraan
Operator kemudian akan:
• Memasukkan nomor KK milik keluargamu dan klik “Cari”.
• Setelah data keluarga muncul, klik “Proses”.
• Konfirmasi pengajuan dengan memilih “Ya, Lanjutkan”.
Pada tahap ini, seluruh proses pengajuan akan terekam dalam sistem SIKS Kemensos dan menunggu tindak lanjut berupa verifikasi lapangan.
6. Verifikasi Lapangan oleh Pendamping Sosial (Ground Check)
Usai pengajuan diajukan, petugas pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan datang langsung ke rumahmu untuk memverifikasi kondisi keluarga secara nyata di lapangan.
Proses ini disebut ground check. Tim akan melihat kondisi rumah, pekerjaan kepala keluarga, jumlah tanggungan, dan data sosial lainnya untuk menentukan apakah status desil bisa diubah.
Proses verifikasi ini dapat berlangsung dalam waktu yang bervariasi, biasanya antara satu hingga tiga bulan sejak kunjungan dilakukan.
Oleh karena itu, kamu dan keluarga perlu bersabar, tetap kooperatif, serta siap memberikan informasi yang dibutuhkan secara terbuka dan jujur kepada petugas lapangan.***
Editor : Eli Kustiyawati