RADAR BOGOR – Pemerintah kembali memperketat skema penyaluran bantuan sosial pada tahap ketiga tahun 2025, dengan fokus utama pada dua program besar: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Perubahan besar ini merupakan kelanjutan dari agenda reformasi perlindungan sosial nasional, menyusul evaluasi menyeluruh terhadap ketepatan sasaran, efektivitas distribusi, serta integritas data penerima manfaat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk mencermati setiap pembaruan karena status mereka bisa saja berubah jika tidak lagi memenuhi ketentuan baru.
Berikut penjabaran resmi atas kebijakan terbaru tahap 3 bansos PKH dan BPNT.
1. DTSEN Jadi Satu-Satunya Basis Penetapan Penerima PKH-BPNT
Mulai tahun 2025, pemerintah memusatkan sistem penyaluran bansos pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan fungsi DTKS secara bertahap.
Sistem ini mampu mendeteksi penerima yang tergolong dalam kategori ekonomi menengah ke atas (desil 6 ke atas), sehingga bisa langsung dikeluarkan dari daftar.
Pada tahap ini, sekitar 1,8 juta KPM dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan dan status bansos mereka dialihkan kepada kelompok miskin ekstrem.
2. Hampir Separuh Data PKH-BPNT Lama Dianggap Tidak Layak
Hasil evaluasi internal Kemensos mengungkapkan bahwa sekitar 45 persen penerima PKH dan BPNT sebelumnya tidak memenuhi syarat sebagai kelompok miskin atau rentan.
Hal ini menunjukkan kelemahan dalam akurasi data tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, verifikasi data tidak lagi hanya bergantung pada dokumen administratif, melainkan diperkuat dengan pemantauan lapangan oleh petugas terlatih.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan, dan menurunkan potensi kebocoran anggaran sosial.
3. Dana Bantuan Terparkir di Jutaan Rekening Tidak Aktif
Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memunculkan keprihatinan baru: sebanyak lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tercatat tidak aktif selama tiga tahun terakhir.
Dana yang terparkir mencapai Rp2,1 triliun. Penyebabnya bervariasi, mulai dari KPM yang sudah tidak aktif namun belum dinonaktifkan sistem, hingga rekening ganda yang tidak terpakai.
Pemerintah tengah melakukan langkah pemulihan melalui rekonsiliasi bersama lembaga perbankan nasional. Akun-akun tidak valid akan diblokir dan dana akan dikembalikan ke kas negara untuk digunakan sesuai regulasi.
4. Bansos Bersifat Sementara, KPM Akan Dialihkan ke Program Pemberdayaan
Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa bansos tidak dimaksudkan sebagai program permanen.
Setiap KPM akan dievaluasi secara berkala dalam siklus lima tahunan. Apabila seorang penerima dianggap telah mencapai kemandirian ekonomi, maka haknya atas bantuan sosial akan digantikan dengan keikutsertaan dalam program pemberdayaan, misalnya pelatihan kerja, pendampingan UMKM, atau dukungan produktif lainnya.
Namun, bagi mereka yang masih dalam kondisi miskin kronis, bantuan sosial akan tetap diberikan. Pendekatan ini menekankan bahwa bansos bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan jembatan menuju kemandirian.
5. 1,6 Juta KPM Berhasil Masuk Skema Burekol
Salah satu langkah strategis dalam upaya pembaruan sistem bantuan sosial adalah pelaksanaan skema Buka Rekening Kolektif (Burekol) yang saat ini mulai diimplementasikan secara masif.
Sebanyak 1,6 juta KPM telah berhasil dialihkan ke sistem ini. Tujuan utama Burekol adalah menjamin bahwa setiap bantuan diterima langsung oleh KPM melalui rekening atas nama pribadi.
Melalui kerja sama dengan bank-bank HIMBARA, proses ini juga mendorong inklusi keuangan bagi warga yang sebelumnya belum tersentuh layanan perbankan.
6. Pembagian KKS bagi KPM Sukses Burekol
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah masuk dalam skema Burekol akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) edisi terbaru sebagai sarana resmi untuk mencairkan bantuan pada tahap berikutnya.
KKS ini hanya akan diberikan kepada penerima yang telah terverifikasi memiliki rekening aktif dan terdaftar sah dalam sistem HIMBARA.
Bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos dan belum melakukan transisi ke sistem perbankan, ada kemungkinan besar akan mengalami penundaan atau penghentian sementara penyaluran bansos hingga proses Burekol mereka rampung.
7. Tahap 3 Masih dalam Proses Validasi, KPM Diminta Sabar
Per awal Agustus 2025, status penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap 3 belum muncul dalam aplikasi resmi SIKS-NG milik Kemensos.
Di tengah proses verifikasi dan validasi PKH-BPNT tahap 3, bantuan sosial yang telah diperbarui sejauh ini masih terbatas pada program ATENSI YAPI dan PBI JKN.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak termakan hoaks, dan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah pusat atau dinas sosial di tingkat kabupaten/kota.***
Editor : Eli Kustiyawati