RADAR BOGOR – Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru sebagai pengganti SKB sebelumnya.
SKB yang baru ini bernomor 933 Tahun 2025 (Menteri Agama), 1 Tahun 2025 (Menteri Ketenagakerjaan), dan 3 Tahun 2025 (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Dokumen penting ini ditandatangani pada 7 Agustus 2025, yang sekaligus menandai perubahan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.
Salah satu poin utama dalam SKB terbaru ini adalah penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Keputusan ini diambil untuk menambah kemeriahan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tambahan cuti bersama ini memberikan masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan Hari Kemerdekaan.
Jika sebelumnya bulan Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional pada 17 Agustus, kini total libur bertambah menjadi enam hari.
Berikut rincian hari libur di bulan Agustus 2025:
• 3 Agustus 2025: Hari Minggu
• 10 Agustus 2025: Hari Minggu
• 17 Agustus 2025: Hari Minggu dan Hari Kemerdekaan (libur nasional)
• 18 Agustus 2025: Cuti bersama
• 24 Agustus 2025: Hari Minggu
• 31 Agustus 2025: Hari Minggu
Jika Anda mendapatkan hari libur pada hari Sabtu, Anda bisa menikmati long weekend selama tiga hari, yaitu dari 16 hingga 18 Agustus 2025.
Perbedaan Cuti Bersama untuk Swasta dan PNS
Meskipun sama-sama hari libur, ada perbedaan aturan terkait cuti bersama antara pekerja swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS):
• Bagi pekerja swasta, mengambil libur saat cuti bersama akan mengurangi jumlah cuti tahunan.
• Bagi PNS, libur cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memperkuat rasa nasionalisme, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan sektor pariwisata.***
Editor : Eli Kustiyawati