RADAR BOGOR – Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT, ada beberapa informasi penting terkait pencairan bantuan sosial tahap ketiga, termasuk peluang mendapatkan modal usaha dan imbauan penting dari pemerintah.
Bantuan sosial sudah mulai disalurkan secara bertahap. Jika sudah menerima kartu KKS baru, silakan cek saldo secara berkala.
Ternyata jumlah bansos yang diterima bervariasi, tergantung apakah Anda merupakan KPM BPNT murni atau KPM yang juga menerima PKH.
Beberapa KPM bahkan menerima bantuan tambahan seperti bantuan penebalan sebesar Rp400.000.
Kementerian Sosial menawarkan program kewirausahaan sosial bernama Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Program ini ditujukan bagi KPM PKH yang berusia produktif (20–40 tahun) dan ingin keluar dari kepesertaan PKH.
• Peluang Modal Usaha: Jika Anda mengambil program ini, Anda berkesempatan mendapatkan modal usaha senilai Rp5 juta hingga Rp6 juta.
• Bantuan Berupa Barang: Modal ini akan disalurkan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan usaha, seperti gerobak, alat masak, atau kebutuhan usaha lainnya.
• KPM Produktif Prioritas: Program ini menjadi solusi bagi KPM yang sudah mendekati batas lima tahun penerima bansos.
Kecuali untuk lansia dan penyandang disabilitas, pemerintah akan tetap memberikan bantuan selama kondisi mereka membutuhkan.
Jika Anda berminat, dapat mendaftarkan diri di Dinas Sosial setempat.
Pencairan KJP Plus untuk Warga DKI Jakarta
Selain itu, bantuan KJP Plus Tahap 1 untuk periode Juni 2025 sudah mulai dicairkan sejak 5 Agustus 2025 kepada 707.620 peserta didik di wilayah DKI Jakarta. Nominal bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Bank Indonesia berencana memperkenalkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025.
Sistem ini akan memantau semua transaksi keuangan masyarakat, termasuk transfer, belanja daring, hingga pinjaman daring.
Bagi KPM, penting untuk diperhatikan:
• Hindari Transaksi Mencurigakan: Gunakan kartu KKS hanya untuk menerima dan menarik bantuan sosial.
Hindari menerima dana dari sumber lain atau menggunakannya untuk transaksi di luar kebutuhan pokok.
• Risiko Pembekuan Rekening: Jika terdeteksi adanya dana masuk selain bansos, rekening Anda bisa dibekukan oleh PPATK.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah bisa memastikan dana bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.***