RADAR BOGOR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan operator sekolah kembali dicairkan.
Banyak tenaga pendidik masih bingung mengenai syarat dan langkah yang harus dilakukan agar pencairan berjalan lancar. Berikut panduan lengkapnya.
1. Berkas yang Harus Disiapkan
Untuk proses pencairan, penerima BSU harus menyiapkan:
- SK Penerima Bantuan atau salinan Info GTK.
- Disarankan mencetak seluruh lembar Info GTK sebagai bentuk antisipasi.
- Pastikan format cetakan rapi, dengan margin dan skala sesuai.
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah.
- Tidak ada format baku, namun harus mencantumkan identitas guru, NUPTK (jika ada), serta tanda tangan kepala sekolah. Contoh surat dapat diunduh dan diedit sesuai kebutuhan.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), diunduh langsung dari laman Info GTK.
- Pastikan seluruh data terisi, seperti tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan data sekolah.
- Tanda tangani di atas materai Rp10.000.
2. NPWP
Jika belum memiliki NPWP, coba ajukan pencairan terlebih dahulu di bank. Apabila diwajibkan, buat NPWP di KPP atau secara daring. Batas waktu aktivasi hingga 30 Januari, sehingga tidak perlu terburu-buru.
3. Tips Akses dan Unduh Dokumen
Gunakan jam akses yang sepi, misalnya tengah malam, agar Info GTK lebih mudah diakses. Jika SPTJM tidak muncul, coba bersihkan cache atau riwayat peramban, lalu klik “Perbarui” pada halaman Info GTK.
4. Pencairan dan Aktivasi Rekening
Setelah aktivasi, saldo belum langsung masuk. Disarankan membuat layanan mobile banking agar mudah memantau tanpa harus ke ATM.
5. Catatan Tambahan
Kebijakan berkas dapat berbeda di setiap bank, jadi siapkan dokumen tambahan jika diminta. Gunakan dana BSU dengan bijak dan tetap positif. Bagi yang belum menerima, rezeki bisa datang dengan cara lain.***