RADAR BOGOR – PPPK paruh waktu adalah jenis ASN baru yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka bekerja tidak penuh waktu dan akan menerima gaji sesuai anggaran yang tersedia di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi pegawai non-ASN, yang penataannya diamanatkan melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024.
Perubahan ini bertujuan memberikan status kepegawaian yang jelas bagi tenaga non-ASN yang telah berkontribusi di berbagai instansi pemerintah.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak hanya menciptakan jalur karier yang lebih terstruktur, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah terpenuhi.
Siapa Saja yang Dapat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Ada dua kelompok yang bisa menjadi PPPK paruh waktu, sebagaimana dijelaskan oleh Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.
Pertama, tenaga non-ASN yang datanya sudah terdaftar di basis data BKN. Mereka adalah non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kedua, tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar di basis data BKN, namun telah mengikuti seleksi PPPK.
Ketentuan ini memastikan proses penataan non-ASN berjalan adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi mereka yang telah mengabdi di instansi pemerintah.
Jadwal dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengusulan dan penetapan PPPK paruh waktu memiliki jadwal yang ketat.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa proses ini telah dimulai dengan pengajuan usulan formasi dari instansi sejak 1–20 Agustus 2025.
Instansi yang tidak mengusulkan formasi dalam rentang waktu tersebut dianggap tidak memerlukan PPPK paruh waktu.
Setelah usulan dari instansi, Kementerian PANRB akan menetapkan data final alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu.
Tahapan selanjutnya mencakup:
- Usul kebutuhan oleh instansi: 1–14 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB: 15–20 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 21–31 Agustus 2025
- Pengisian DRH: 1–30 September 2025
- Usulan penetapan NI PPPK: 1 Oktober–10 November 2025
- Penetapan NI PPPK: 1 Desember 2025
Rangkaian jadwal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu secara terstruktur dan efisien.***
Editor : Eli Kustiyawati