Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Dirilis! Ini Jadwal Lengkap dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Peluang Baru untuk Tenaga Non-ASN

Robecca Sesaria • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 12:53 WIB
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat memimpin apel pagi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat memimpin apel pagi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 5 Agustus 2025.

RADAR BOGOR – PPPK paruh waktu adalah jenis ASN baru yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka bekerja tidak penuh waktu dan akan menerima gaji sesuai anggaran yang tersedia di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi pegawai non-ASN, yang penataannya diamanatkan melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024.

Perubahan ini bertujuan memberikan status kepegawaian yang jelas bagi tenaga non-ASN yang telah berkontribusi di berbagai instansi pemerintah.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak hanya menciptakan jalur karier yang lebih terstruktur, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah terpenuhi.

Siapa Saja yang Dapat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Ada dua kelompok yang bisa menjadi PPPK paruh waktu, sebagaimana dijelaskan oleh Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Pertama, tenaga non-ASN yang datanya sudah terdaftar di basis data BKN. Mereka adalah non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum mendapatkan formasi.

Kedua, tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar di basis data BKN, namun telah mengikuti seleksi PPPK.

Ketentuan ini memastikan proses penataan non-ASN berjalan adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi mereka yang telah mengabdi di instansi pemerintah.

Jadwal dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengusulan dan penetapan PPPK paruh waktu memiliki jadwal yang ketat.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa proses ini telah dimulai dengan pengajuan usulan formasi dari instansi sejak 1–20 Agustus 2025.

Instansi yang tidak mengusulkan formasi dalam rentang waktu tersebut dianggap tidak memerlukan PPPK paruh waktu.

Setelah usulan dari instansi, Kementerian PANRB akan menetapkan data final alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu.

Tahapan selanjutnya mencakup:

Rangkaian jadwal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu secara terstruktur dan efisien.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #gaji #pppk #non-ASN