Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemensos dan Bank Indonesia Terapkan Aturan Baru Kartu KKS, Ini Cara KPM Agar Bansos PKH BPNT Tetap Aman Cair Setiap Tahap

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Kemensos dan Bank Indonesia Terapkan Aturan Baru Kartu KKS
Kemensos dan Bank Indonesia Terapkan Aturan Baru Kartu KKS

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan bank-bank Himbara kini memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi penerima manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menteri Sosial Saifulah Yusuf menegaskan, bahwa dana bansos tidak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama di rekening KKS. Sehingga kerja sama Kemensos dan Bank Indonesia untuk mengawasi itu.

Selain itu, KPM diimbau menjaga transaksi bansos agar tetap wajar dan tidak melanggar ketentuan Kemensos yang berlaku. Berikut rangkuman aturan baru yang wajib diperhatikan.

1. Dana Wajib Diambil Tepat Waktu

Dana bansos yang telah masuk ke rekening KKS harus segera dicairkan.

Jika dana tersebut dibiarkan mengendap lebih dari tiga bulan 15 hari tanpa penarikan, rekening akan dibekukan dan KPM berisiko kehilangan status kepesertaannya.

2. Risiko Penonaktifan bagi KPM Pasif

KPM yang tidak melakukan pencairan dalam jangka waktu lama akan dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Akibatnya, nama mereka bisa dicoret dari daftar penerima bantuan pada periode berikutnya.

3. Hindari Transaksi yang Tidak Wajar

Rekening KKS hanya digunakan untuk menerima dan mencairkan bansos. Transfer masuk dalam jumlah besar dari pihak lain, termasuk keluarga, dapat memicu deteksi sistem pengawasan.

Aktivitas yang dianggap mencurigakan, seperti penggunaan untuk permainan daring ilegal, akan menjadi alasan penonaktifan.

4. Pemantauan Rekening Lain Berdasarkan NIK

Pengawasan tidak hanya berlaku pada rekening KKS, tetapi juga rekening bank lain yang terdaftar dengan NIK yang sama.

Jika sistem menemukan saldo tidak wajar di rekening lain, hal ini dapat memengaruhi evaluasi kelayakan penerima bansos.

5. Peralihan Penyaluran Bansos ke Kartu KKS

Saat ini, penyaluran bansos secara bertahap beralih dari PT Pos Indonesia ke sistem pencairan melalui KKS.

Pada tahap awal, distribusi diprioritaskan untuk penerima dari Bank Mandiri.

Jika wilayah tertentu belum mendapat distribusi, KPM kemungkinan akan menerima kartu dari bank Himbara lain seperti BRI, BNI, atau BSI.

6. Saldo Bansos Akan Dirapel

Untuk KPM yang masih menunggu KKS baru, bantuan bansos tahap 2 periode April–Juni tetap aman dan tidak akan dibatalkan.

Pencairannya akan dirapel bersama tahap 3 (Juli–September) begitu kartu aktif digunakan.

7. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri

KKS adalah hak pribadi penerima. Kartu KKS wajib dijaga dan tidak boleh diberikan atau dipinjamkan kepada petugas, aparat, maupun pihak lainnya.

Hal ini untuk mencegah risiko penyalahgunaan data dan saldo bantuan.

Dengan mematuhi seluruh ketentuan ini, penerima manfaat dapat memastikan bansos tetap aman tersalurkan dan menghindari pemblokiran yang tidak diinginkan.

Sistem pengawasan yang kini semakin ketat menjadi upaya pemerintah agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #kemensos #bansos #bank indonesia #pkh