RADAR BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengumumkan perubahan jadwal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui surat resmi bernomor B/3832.M.SM.01.00/2025.
Perubahan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu dari MenPAN RB ini menandai adanya penyesuaian dalam proses seleksi, khususnya terkait jadwal yang ketat.
Prof. Zudan Arif Fakrulloh, selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa instansi-instansi memiliki batas waktu yang sangat padat untuk mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu.
Kepala BKN menegaskan, jika ada instansi yang tidak mengajukan usulan dalam periode yang telah ditentukan, maka instansi tersebut secara otomatis akan dianggap tidak memerlukan alokasi PPPK paruh waktu.
Setelah seluruh usulan dari berbagai instansi terkumpul dan disaring, Kementerian PANRB akan mengambil alih proses selanjutnya.
Tugas kementerian adalah menetapkan alokasi final untuk kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi.
Berdasarkan penentuan ini, tahap seleksi selanjutnya akan segera dimulai.
Dengan adanya perubahan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti jadwal yang telah diperbarui agar proses berjalan lancar.
Berikut adalah jadwal PPPK paruh waktu sebelum adanya perubahan tersebut:
· Pengusulan kebutuhan instansi: 1 – 14 Agustus 2025
· Penetapan: 15 – 20 Agustus 2025
· Pengumuman kebutuhan: 21 – 31 Agustus 2025
· Pengisian DRH: 1 – 30 September 2025
· Usulan penetapan NI PPPK: 1 Oktober – 10 November 2025
· Penetapan NI PPPK: 1 Desember 2025
Setelah itu, MenPAN RB resmi merubah jadwal PPPK paruh waktu yang disampaikan melalui surat Nomor B/3832.M.SM.01.00/2025.
Berikut jadwal terbarunya:
· Tanggal 7 – 20 Agustus 2025 pengusulan kebutuhan
· Tanggal 21 – 30 Agustus 2025 penetapan MenPAN RB
· Tanggal 22 Agustus – 1 September 2025 pengumumannya
· Tanggal 23 Agustus – 15 September 2025 mulai pengisian DRH
· Tanggal 23 Agustus – 20 September 2025 menjadi usulan penetapan NI PPPK
· Tanggal 30 September 2025 baru penetapannya
Secara keseluruhan, jadwal terbaru PPPK paruh waktu ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelesaikan seluruh proses lebih cepat, dengan sebagian besar tahapan dimulai dan diakhiri lebih awal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga