Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Meski Jadi Prioritas Pengangkatan, Tenaga Honorer R2 dan R3 Kategori Ini Tetap Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Robecca Sesaria • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 22:03 WIB

 

Pengangkatan 9.709 PPPK Tahap 1 di lingkungan Pemprov Banten
Pengangkatan 9.709 PPPK Tahap 1 di lingkungan Pemprov Banten

RADAR BOGOR - Prioritas pemerintah untuk pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan langkah strategis yang didasarkan pada data konkret.

Keputusan soal pengangkatan PPPK paruh waktu ini diambil karena data para tenaga honorer tersebut telah terekam secara resmi dalam pangkalan data BKN, sehingga proses verifikasi dan validasi menjadi lebih efisien.

Dengan adanya prioritas PPPK paruh waktu ini, diharapkan status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer dapat segera mendapatkan kejelasan.

Sebagai PPPK paruh waktu, status kepegawaian mereka tidak akan berbeda dengan pegawai lainnya.

Mereka akan diakui secara penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak atas berbagai fasilitas serta perlindungan yang sama.

Hak finansial, termasuk upah, untuk PPPK paruh waktu diatur secara detail dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025.

Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dari penghasilan yang mereka dapatkan saat masih berstatus honorer.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga dan bahkan meningkat.

Berbeda nasib dengan R2 dan R3, honorer kategori R4 dan R5 belum mendapatkan prioritas pengangkatan serupa.

Meskipun peluang menjadi PPPK paruh waktu terbuka lebar, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

Pemerintah telah menetapkan 10 alasan yang dapat membatalkan status PPPK seseorang. 

Status PPPK dapat dicabut jika:

1. Diangkat menjadi PPPK atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lainnya.
2. Mengundurkan diri.
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. Tidak mampu secara fisik atau mental untuk menjalankan tugas.

6. Kinerjanya buruk.
7. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
8. Dipenjara karena tindak pidana dengan putusan hukum tetap, minimal 2 tahun.
9. Dipenjara atau dikurung karena kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan.
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Demikian informasi mengenai 10 kategori tenaga honorer R2 dan R3 yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pppk #paruh waktu #tenaga honorer