RADAR BOGOR – Pemerintah secara resmi mengakhiri masa penataan tenaga honorer pada tahun 2024.
Hal ini berarti fokus utama dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun tersebut adalah untuk menyelesaikan status para tenaga honorer.
Dengan demikian, tidak ada lagi rekrutmen umum karena seleksi PPPK 2024 dikhususkan hanya bagi mereka yang sudah berstatus honorer.
Berikut rinciannya:
1. Honorer yang bisa ikut
Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mantan Tenaga Harian Lepas Kategori 2 (THK-2), dan honorer yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa terputus.
2. Tahap seleksi
• Tahap 1: Untuk honorer yang terdata di BKN dan eks THK-2.
• Tahap 2: Untuk honorer non-database BKN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Setelah tahun 2024, kesempatan untuk menjadi PPPK akan terbuka untuk masyarakat umum, tidak terbatas pada tenaga honorer.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebagai langkah terakhir pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan honorer.
Syarat Pelamar PPPK untuk Masyarakat Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat bagi pelamar PPPK:
1. Usia
• Minimal 20 tahun.
• Usia maksimal adalah satu tahun sebelum memasuki usia pensiun untuk posisi yang dilamar.
2. Hukum
• Tidak pernah dipenjara dua tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
3. Status kepegawaian
Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Politik
• Bukan anggota atau pengurus partai politik.
• Tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Kualifikasi
• Wajib memiliki latar belakang pendidikan dan sertifikat keahlian yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
• Sehat jasmani dan rohani.
6. Penempatan
Harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan di luar negeri, sesuai dengan kebutuhan penugasan.
7. Tambahan
Ketentuan lainnya dapat bervariasi sesuai kebutuhan posisi yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar.
Jika saat ini sudah menjadi PPPK dan ingin melamar lagi, pelamar harus telah menjalani masa kontrak minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK.
Aturan baru ini membuka kesempatan lebar bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.***
Editor : Eli Kustiyawati