RADAR BOGOR - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat BRI Kedung Halang terus berlanjut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pakar Hukum Dodi Herman Fartodi memberikan pandangannya terkait kasus yang melibatkan pelaku berinisial RL.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh RL menurut Dodi termasuk dalam kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Dodi menerangkan, karakteristik tindak kejahatan white collar crime dilakukan oleh orang-orang kelas kakap, biasanya pelaku memiliki status sosial dan ekonomi tinggi.
“Kemudian pelaku pendidikannya juga tinggi, ini biasanya kejahatan dilakukan bersama-sama, jadi sistematis dan terstruktur begitu polanya, jika berhasil maka pola yang sama akan di lakukan berulang-ulang" jelas Dodi.
Pihak lain yang dicurigai Dodi ikut terlibat dalam kasus ini adalah oknum pejabat di internal itu sendiri, ini terutama mereka yang berkaitan erat dengan proses kredit.
“Maka adanya kolusi disini antara oknum pejabat bank, oknum pejabat bank bersama- dengan pihak ketiga yang terkait dengan proses kredit, bahkan bisa juga terjadi dengan melibatkan si nasabah,” kata Dodi.
Jadi Dodi berpandangan, untuk menjadikan terangnya perkara kredit fiktif ini perlu diperiksa dari mulai proses awal hingga pencairan itu terjadi.
Ia pun mengaku bingung atas aksi RL yang berhasil mulus mengelabui para nasabah. Sebab seharusnya, nasabah mesti tau semua proses peminjaman. Mulai dari akad awal hingga proses pencairan. Angka awal yang ditanda tangani seharusnya bisa selaras dengan uang yang dicairkan.
"jika sampai nasabah gak tau, besar kemungkinan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terjadi disini,” jelas Dodi pada Radar Bogor, Minggu, 10 Agustus 2025.
Oleh karena itu Dodi, menyebut OJK sudah saatnya melakukan fungsinya terhadap kejahatan yang terjadi di Bank BRI ini. Sebab lembaga tersebut dipandangnya memiliki beberapa kewenangan, di antaranya melakukan pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan.
“Hal ini perlu dilakukan oleh OJK agar nasabah sebagai konsumen dari pihak Bank ini bisa dilindungi sesuai amanat Undang-Undang yang sama (vide pasal 28 huruf a),” terang Dodi.
Dodi juga mengingatkan kepada organisasi notaris agar memberikan pengawasan yang sangat ketat serta pembinaan terus menerus terhadap para notaris. Jangan sampai ada oknum notaris yang menjadi bagian dari permasalahan ini atau malah si notaris menjadi korban dalam kejahatan ini.
"karena inti dari proses kredit ini adalah akad kreditnya, di mana terjadi pengikatan antara pihak bank dengan nasabahnya yang berisi jumlah pembiayaan yang diberikan, dan itu dilakukan di depan notaris," beber Dodi.
Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Febby Gumilang, menerangkan bahwa pihaknya memang masih mendalami adanya keterlibatan pihak ketiga atas kasus kredit fiktif ini.
“Kami akan kembangkan, tentunya bagaimana modus modus dan operasinya, nanti kami akan informasikan pengembangan penyidikannnya seperti apa,” pungkasnya.(rp1)