RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) terus memproses pencairan bantuan sosial tahap 3 tahun 2025 untuk berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Atensi YAPI, serta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN).
Sesuai kebijakan terbaru, hanya rumah tangga dalam desil 1 hingga desil 5 yang berhak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima bansos, sedangkan desil 6 hingga desil 10 tidak berhak mendapatkan bantuan serta tidak boleh masuk daftar KPM.
A. Atensi YAPI
Perkembangan mencolok mulai terlihat pada penyaluran program Atensi YAPI tahap 3 tahun 2025.
Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), status penerima sudah menunjukkan “berhasil cek rekening”.
Ini menandakan bahwa dana bantuan telah siap memasuki tahapan administrasi selanjutnya, mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga proses transfer melalui Surat Instruksi (SI).
Dengan status ini, penerima Atensi YAPI sudah dapat melakukan pengecekan rekening di bank penyalur karena pencairan diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat.
B. KIS PBI JKN
Kedua, program KIS PBI JKN Agustus 2025 juga telah mengalami pembaruan status di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Informasi terkini menyatakan bahwa “PBI JKN Juli 2025, status aktif berhasil didaftarkan ulang melalui BPJS”.
Artinya, kepesertaan JKN bagi penerima bantuan sudah aktif dan valid sehingga layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat kembali dimanfaatkan tanpa kendala.
Pembaruan ini menjadi tanda bahwa validasi peserta KIS PBI JKN berjalan lancar dan siap digunakan.
C. PKH dan BPNT
Ketiga, untuk bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025, status di aplikasi SIKS-NG menunjukkan proses masih berada di tahap prapenyaluran.
Hal ini terjadi karena penyaluran tahap 2 belum sepenuhnya rampung, terutama bagi KPM susulan dan penerima yang migrasi penyaluran dari PT Pos Indonesia ke bank-bank anggota Himbara.
Selain itu, terdapat kendala lain berupa temuan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, di mana bantuan justru diterima oleh pegawai BUMN dan tenaga medis dokter.
Menindaklanjuti hal ini, Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memverifikasi kembali data KPM, menghapus penerima yang tidak layak, dan menggantinya dengan KPM baru yang memenuhi kriteria.
Dalam situasi ini, perkembangan pencairan bansos tahap 3 tahun 2025 menunjukkan perbedaan pada setiap program.
Atensi YAPI dan KIS PBI JKN sudah menunjukkan kesiapan pencairan, sedangkan PKH dan BPNT masih tertahan oleh proses administrasi serta validasi data.
Masyarakat disarankan untuk secara rutin memeriksa aplikasi Cek Bansos Kemensos dan memantau status di SIKS-NG guna memperoleh informasi terkini, menjaga keamanan hak bantuan, serta menghindari informasi keliru di luar saluran resmi pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati