RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram masih dilanjutkan pada Agustus 2025 sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah Indonesia.
Dengan jumlah penerima yang telah mencapai 18,3 juta KPM, bansos ini menjadi salah satu solusi penting dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, penting untuk mengetahui syarat penerima serta langkah-langkah pendaftaran agar bisa tercatat secara resmi sebagai penerima bansos beras 10 kg.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg Agustus 2025
Untuk dapat menjadi penerima bansos beras 10 kg pada periode Agustus 2025, calon KPM harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut poin-poin persyaratannya:
1. Terdaftar secara valid dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga data penerima dapat terintegrasi dengan sistem pemerintah.
2. Merupakan peserta aktif dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yang selama ini menjadi program utama penanganan kesejahteraan sosial keluarga kurang mampu.
3. Sudah menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sebagai bagian dari dukungan pangan tambahan yang bersifat non-tunai.
4. Keluarga yang memiliki balita atau anak dengan risiko stunting, guna menargetkan bantuan pada kelompok yang memerlukan perhatian khusus dalam asupan gizi.
5. Memiliki dokumen identitas resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku untuk proses validasi data.
6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI, sehingga bantuan tepat sasaran pada masyarakat umum.
7. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos Beras 10 Kg Agustus 2025
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut langkah-langkah pendaftaran bansos beras 10 kg:
1. Download dan instal aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android.
2. Buka aplikasi tersebut lalu pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai pendaftaran.
3. Masukkan data identitas sesuai dengan dokumen resmi, termasuk nama lengkap sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lengkapi alamat domisili sesuai KTP dan masukkan alamat email aktif untuk komunikasi dan verifikasi.
5. Upload foto e-KTP serta foto selfie sambil memegang e-KTP guna memverifikasi keaslian data.
6. Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan pendaftaran awal.
7. Cek email yang digunakan untuk menerima tautan verifikasi, lalu lakukan aktivasi akun sesuai instruksi.
8. Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.
9. Pilih menu “Daftar Usulan” kemudian klik “Tambahkan Usulan” untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
10. Isi data tambahan yang diminta secara lengkap dan pilih jenis bantuan “Bansos Beras 10 Kg”.
11. Tunggu proses verifikasi oleh petugas dan ikuti instruksi lebih lanjut yang diberikan melalui aplikasi.
Dengan proses pendaftaran yang tepat dan transparan, diharapkan program bansos beras 10 kg dapat tersalurkan secara efisien dan tepat sasaran.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria segera memanfaatkan kesempatan pendaftaran ini agar hak bantuan bisa diperoleh dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga selama bulan Agustus 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati