RADAR BOGOR - Pensiun ASN dijadwalkan mendapatkan rapelan gaji sebesar 12 persen di bulan ini, melalui PT Taspen.
Rapelan gaji pensiun ASN itu, dicairkan Taspen, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Rapelan gaji pensiun ASN dari Taspen ini merupakan akumulasi selisih kenaikan gaji yang belum dibayarkan sejak Januari 2024.
Poses pencairannya sempat tertunda karena verifikasi data, namun kini pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan mulai Agustus, dengan prioritas kepada lima kategori pensiunan.
Kelima kategori penerima tahap pertama tersebut adalah:
1. Pensiunan PNS golongan 3 dan 4 yang pensiun setelah 2010 dengan data terverifikasi digital.
2. Penerima SK KGB terbaru sebelum 30 Juni 2025 yang tercatat di sistem e-KGB nasional.
3. Pensiunan tanpa tunggakan administrasi.
4. Pensiunan yang pembayaran rapelannya tertunda antara Mei–Juli 2025.
5. Pensiunan baru antara Januari–Maret 2025.
Bagi golongan 4A hingga golongan 4E, disebut bakal mendapatkan nominal yang lebih besar.
Golongan ini ditetapkan sebagai penerima rapelan tertinggi tahun 2025.
Banyak pensiunan menyambut baik kabar ini. Rapelan yang akan diterima diyakini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya kesehatan, hingga menambah tabungan keluarga.
Terlebih, di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, tambahan pendapatan ini menjadi angin segar bagi mereka yang telah puluhan tahun mengabdi.
Pemerintah melalui PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk memastikan kelengkapan administrasi agar pencairan dapat berjalan tanpa hambatan.
Dengan cairnya rapelan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan ASN semakin meningkat, sekaligus menjadi bukti bahwa negara tidak melupakan jasa para purnabakti.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga