RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengizinkan masyarakat untuk melakukan usul sanggah terkait bansos tersebut melalui aplikasi Cek Bansos.
"Kalau masyarakat ingin melakukan usul sanggah silahkan lewat aplikasi Cek Bansos," kata Mensos Gus Ipul, dilansir dari akun Instagram @kemensosri.
Pada aplikasi Cek Bansos, kata Mensos, ada menu usul sanggah yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk membantu pemerintah agar bansos bisa sampai tepat sasaran.
Kendati demikian, proses usul sanggah ini ada ketentuan yang berlaku. Gus Ipul menyebut, harus ada bukti yang dilampirkan, untuk ditindaklanjuti Kemensos.
Lalu, bagaimana cara melakukan usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos? Berikut tutorial lengkapnya.
1. Download Aplikasi Cek Bansos
Langkah yang pertama, jika belum memikirkan aplikasi tersebut silahkan mengunduh terlebih dahulu melalui Playstore atau Appstore.
2. Daftar
Langkah kedua, apabila belum memiliki akun, silahkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara memasukkan identitas lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Login
Langkah selanjutnya adalah masuk ke aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Masuk ke aplikasi, banyak menu di dalamnya, salah satunya usulan dan sanggah.
Apabila ingin mengusulkan penerima bansos silahkan klik menu "Usulan" dan apabila ingin melakukan sanggah, silahkan diklik menu "Sanggahan".
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikutnya pada aplikasi tersebut, seperti memasukan nama provinsi hingga kelurahan orang yang ingin disanggah.
Jangan lupa untuk melengkapi data yang diminta oleh aplikasi tersebut, dan harus ada bukti yang memperkuat sanggahan yang diberikan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga