RADAR BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memperluas jangkauan pengawasannya ke dunia dompet digital. Karena sekarang pengawasan tersebut juga sudah merambah ke layanan e-wallet.
Menurut pernyataan dari Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, akun dompet digital atau e-wallet berpotensi untuk dibekukan jika terindikasi terlibat dalam aktivitas yang dinilai mencurigakan.
Danang menjelaskan, bahwa PPATK akan mengkaji risiko dari setiap dompet digital atau e-wallet, mirip dengan pendekatan yang telah diterapkan pada transaksi kripto.
Baca Juga: Mobil Terseret Arus dan Terperosok di Cimanggis Depok, Warga dan Polisi Evakuasi
"Kita lihat dulu resikonya e-wallet. Karena kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Danang, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia juga menegaskan bahwa PPATK tidak menargetkan merek e-wallet tertentu, namun memberikan kriteria jelas yang bisa menjadi acuan.
Secara umum, akun yang akan diblokir adalah mereka yang menjadi bagian dari kejahatan keuangan.
Baca Juga: Agresif di Jendela Transfer Musim Panas, Al-Nassr Jadi Kandidat Kuat Juarai Saudi Pro League?
Berikut adalah kriteria e-wallet yang akan diprioritaskan untuk pemblokiran:
- Terlibat Kejahatan Serius
Akun yang digunakan untuk transaksi atau penampungan dana dari kegiatan ilegal, seperti game online terlarang, pencucian uang, peredaran narkotika, atau korupsi.
Baca Juga: Gangguan Pembangkit, KA Pangrango Bogor–Sukabumi Terlambat 40 Menit
- Sebagai Jalur "Transit" Uang Haram
E-wallet yang hanya digunakan sebagai sarana untuk menerima dan memindahkan dana hasil kejahatan ke rekening lain, yang dalam istilah keuangan dikenal sebagai money mule.
- Transaksi Kecil Berulang yang Mencurigakan
Sering ditemukan pada sindikat game online terlarang yang memecah transaksi menjadi deposit-deposit kecil (misalnya Rp5.000–Rp10.000) yang dilakukan secara berulang dari berbagai sumber.
Baca Juga: Rahasia Ghea Indrawari Terungkap Saat Gelar Konser di Dufan Ancol, Tidak Berani Naik Wahana Ini
- Terkait Penipuan Digital
Akun yang menjadi tempat menampung dana hasil kejahatan siber seperti scam, phishing, dan penipuan digital lainnya.
Pemerintah tidak menargetkan merek e-wallet tertentu.
Namun, semua platform e-wallet populer di Indonesia seperti OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja, serta layanan pinjaman digital seperti SPayLater, Kredivo, atau Akulaku Pay bisa diblokir jika akun penggunanya digunakan untuk kegiatan ilegal.
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan dompet digital agar tidak terjerat kasus hukum.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga