Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemenag Susun Standar Kompetensi Profesi Auditor Syariah, Ini Tujuannya

Tegar Widya Utomo • Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:05 WIB

Suasana Penyusunan SKKNI Auditor Syariah di kantor Itjen Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Suasana Penyusunan SKKNI Auditor Syariah di kantor Itjen Kementerian Agama beberapa waktu lalu.


RADAR BOGOR - Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dalam bidang pengawasan keuangan syariah, Kementerian Agama (Kemenag) mulai mengambil langkah konkret dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus untuk profesi Auditor Syariah.

Inisiatif Kementerian Agama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan syariah yang selama ini dinilai masih menghadapi banyak tantangan di lapangan.

Dikutip Radar Bogor dari laman resmi Kemenag, pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak dari lingkungan internal Kementerian Agama, termasuk tim Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), serta Direktorat Zakat dan Wakaf.


SKKNI kata Aceng tidak boleh hanya menjadi dokumen formal, melainkan harus menjadi alat nyata dalam menciptakan auditor yang kompeten dan menjunjung tinggi independensi.

Selain itu Aceng juga menyoroti pentingnya kualitas pengawasan terhadap pengelolaan zakat.

Menurutnya, keberhasilan reformasi sistem zakat nasional sangat tergantung pada profesionalisme para auditor.

Ia menyatakan bahwa membangun sistem pengawasan yang dapat dipercaya oleh masyarakat harus dimulai dari peningkatan kapasitas para tenaga audit.

Sementara itu, Kepala Pusat Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan di bawah BMBPSDM Kemenag Mastuki menyampaikan pengalaman sebelumnya dalam menyusun SKKNI dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bekal penting dalam penyusunan SKKNI untuk auditor syariah ini.

Menurut Mastuki program pengembangan kompetensi ini akan didukung oleh platform Corporate University (CORPU) serta komunitas belajar yang inklusif.

Pengajuan SKKNI ini dilakukan Kementerian Agama sebagai instansi pengampu dengan Inspektorat Jenderal sebagai pihak yang memimpin, dan mendapat dukungan penuh dari Ditjen Bimas Islam.

Dalam proses penyusunannya, terlibat sejumlah tenaga ahli, komite pengusul, dan pemangku kepentingan terkait.

SKKNI ini nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelatihan dan sertifikasi resmi oleh LSP yang telah diakui.

Mastuki menjelaskan bahwa sasaran utama dari penyusunan SKKNI ini adalah untuk membangun sistem audit syariah yang profesional, terstandarisasi, dan mendukung agenda besar reformasi zakat nasional.

Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan mustahik atau penerima manfaat zakat dapat meningkat secara signifikan.

Menurutnya hal ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan ekosistem audit syariah yang kredibel, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan SKKNI ini bukan hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan merupakan bagian dari visi besar pembaruan tata kelola keuangan syariah di Indonesia.

Apabila dikelola secara konsisten dan inklusif, SKKNI akan menjadi instrumen strategis yang mampu menjembatani kebutuhan regulasi dan nilai-nilai maqāṣid al-sharīʿah.

Menurut Mastuki, Kementerian Agama kini berada di titik penting dalam sejarah pengembangan sistem audit syariah.

Editor : Eka Rahmawati
#auditor #syariah #kemenag