Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Jangan Sampai Gagal! Syarat Resmi PKH dan BPNT 2025, Kuota Terbaru, dan Tips Pegang Kartu KKS Aman

Ira Yulia Erfina • Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:41 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR - Setiap tahun, jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia menantikan pencairan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski sama-sama bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam kategori KPM, kedua program bansos PKH BPNT ini memiliki kriteria yang berbeda.

Banyak warga beranggapan, KPM penerima BPNT otomatis juga menerima PKH, padahal kenyataannya tidak selalu demikian.

Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan penting yang perlu diketahui calon penerima.

1. Perbedaan Kuota PKH dan BPNT

PKH memiliki kuota penerima yang lebih terbatas dibanding BPNT. Dengan kata lain, meskipun seseorang tercatat sebagai penerima BPNT, tidak otomatis ia juga akan memperoleh PKH.

BPNT memiliki jangkauan lebih luas karena dapat diberikan kepada penerima di desil 1 hingga desil 5, sedangkan PKH hanya difokuskan bagi keluarga yang berada di desil 1 sampai desil 4.

2. Kriteria Desil untuk Penerima

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

· Desil 1–4: Berhak menjadi penerima PKH dan BPNT jika memenuhi syarat tambahan.

· Desil 5: Hanya berpeluang menerima BPNT atau bantuan PBI JK (BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran).

· Desil 6 ke atas: tidak menerima bansos karena dianggap golongan mampu.

3. Komponen Wajib PKH

Selain berada di desil yang sesuai, penerima PKH harus memiliki minimal satu komponen dari kategori berikut:

· Ibu hamil atau menyusui.

· Anak usia dini (0–6 tahun).

· Anak sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA/SMK.

· Lansia.

· Penyandang disabilitas berat.

Jika masuk kategori ini, penerima PKH akan mendapat bantuan penebalan senilai Rp400.000 serta beras 20 kg, dan otomatis juga menjadi penerima BPNT program sembako.

4. Aturan Menggunakan Kartu KKS

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dijadikan yang utama yang harus dimiliki penerima bansos.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bayar Lewat e-Samsat Bank BJB

Pemerintah mewajibkan penerima memegang dan menggunakannya sendiri.

Menitipkan kartu ke ketua kelompok, pendamping, atau pihak lain berisiko tinggi disalahgunakan, apalagi jika disertai potongan tertentu.

Apabila ada pihak yang memaksa mengambil alih kartu KKS, penerima berhak mengadukannya kepada pihak berwenang.

5. Distribusi Beras dan Ketentuan Pengambilan

Ada penerima BPNT yang hanya menerima uang tunai dan penebalan bansos tanpa beras.

Hal ini biasanya terjadi karena beras tidak diambil dalam waktu lima hari sehingga dialihkan ke pihak lain, atau penyalurannya diatur sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, hak penerima untuk bantuan lain tetap berlaku.

6. Proses Verifikasi dan Pembaruan Data

Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan berdasarkan data yang diperbarui secara berkala melalui survei lapangan (ground check) dan sinkronisasi dengan DTSEN.

Penerima bisa saja menerima bansos di satu tahap, tetapi tidak di tahap berikutnya jika dinyatakan tidak layak.

Sebaliknya, warga yang sebelumnya tidak terdaftar bisa masuk daftar penerima setelah verifikasi menyatakan memenuhi syarat.

7. Pentingnya Memastikan Data Akurat

Warga dianjurkan untuk secara berkala mengecek dan memperbarui data mereka di DTSEN.

Kesalahan data dapat menghambat pencairan atau membuat penerima dikeluarkan dari daftar bantuan.

Dengan memahami aturan, memegang KKS sendiri, dan menjaga keakuratan data, bantuan akan tersalurkan tepat sasaran tanpa potongan yang merugikan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #kpm #kks #pkh