RADAR BOGOR - Abraham Samad yang merupakan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2011-2015 akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Rabu 13 Agustus 2025.
Rencananya, Rustam Efendi juga akan diperiksa bersama Abraham Samad.
Ya, Abraham Samad dijadwalkan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan presiden Joko Widodo.
Kuasa Hukum Abraham, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pihaknya sudah menerima panggilan sebagai saksi.
"Beliau (Abraham Samad) ada waktu, Rabu akan datang dan kami dampingi," jelas Khozinudin kepada wartawan.
Sementara itu, Kopel Indonesia mengecam keras pemeriksaan terhadap Abraham Samad.
Ketua Kopel Indonesia, Herman memandang, tindakan tersebut sebagai teror politik, serangan langsung terhadap demokrasi, dan bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi yang tidak bisa diganggu gugat," kata dia dalam keterangannya.
"Setiap upaya mengintimidasi warga negara yang bersuara kritis adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan konstitusi," sambung dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, Abraham Samad selama ini dikenal sebagai sosok yang berani, konsisten, dan tidak takut membongkar kasus demi kepentingan rakyat.
"Menyerang suara kritis seperti ini sama saja dengan menyerang rakyat negeri ini," jelas Herman.
"Kami menilai, pemeriksaan ini adalah kriminalisasi pikiran, bentuk penakut-nakutan, dan tanda rezim mulai alergi terhadap kebenaran. Bila pembungkaman ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya," paparnya.
Kopel Indonesia, kata dia, menuntut segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi serta intimidasi terhadap Abraham Samad.
Menurut Herman, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin sepenuhnya kebebasan berpendapat setiap warga negara.
Selain itu, kata Herman, mengakhiri budaya anti-kritik yang merusak sendi demokrasi.
"Kami tegaskan, kritik adalah nyawa demokrasi. Membungkam suara-suara kritis adalah kejahatan terhadap demokrasi," paparnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan, kliennya melaporkan lima orang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama menggunakan media elektronik.
Selain Abraham Samad, kepolisian juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim