RADAR BOGOR - Proses awal penyaluran tahap ketiga bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 telah dimulai di berbagai wilayah.
Pemerintah mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera memeriksa saldo rekening serta memastikan kartu ATM dalam kondisi aktif sebelum jadwal penyaluran bansos PKH BPNT dimulai.
Tindakan ini diperlukan, agar proses pencairan bansos PKH BPNT dapat berlangsung lancar tanpa kendala teknis.
Di beberapa daerah, proses ini juga diiringi evaluasi ketat, salah satunya di Provinsi Jawa Barat.
Wilayah ini menjalani validasi ulang data KPM akibat adanya dugaan penyalahgunaan bantuan.
Proses verifikasi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pencairan, karena pemerintah daerah harus memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Syarat Penerima Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3
KPM yang berhak menerima bantuan di tahap ini adalah mereka yang termasuk dalam kategori desil 1 sampai 5 dalam DTSEN.
Untuk desil 1–4, penerima memiliki peluang mendapatkan PKH sesuai komponen keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Desil 5 berhak mendapatkan BPNT yang disalurkan secara non tunai melalui kartu KKS.
Sementara itu, penerima di desil 1 hingga 5 juga berpeluang memperoleh bantuan tambahan seperti Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi YAPI) sesuai ketentuan dan kebutuhan.
Tahapan Penyaluran Bansos ke 3
1. Penetapan Calon KPM (Mei–Juli 2025)
Tahapan ini meliputi pembaruan data DTSEN, peninjauan lapangan, pengecekan dan konfirmasi informasi, validasi hasil, hingga penetapan pihak yang akan menyalurkan bantuan.
Tujuannya memastikan data penerima akurat dan tidak ganda.
2. Ground Checking (1–18 Agustus 2025)
Tim lapangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyaluran dan melakukan konsolidasi antara pilar sosial serta pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga menjadi sarana pengecekan langsung kondisi calon penerima di lapangan.
3. Kick-Off Penyaluran Serentak (Agustus 2025)
Distribusi tahap 3 PKH dan BPNT dijadwalkan mulai serentak di berbagai wilayah.
KPM yang sudah memenuhi syarat dan lolos verifikasi akan menerima bantuan langsung di rekening masing-masing.
4. Tindak Lanjut dan Sinkronisasi (September 2025)
Kegiatan meliputi penanganan aduan masyarakat, evaluasi data penerima, rekonsiliasi hasil penyaluran, klaim atau protes kelayakan, usulan KPM baru, dan pemutakhiran data tahap 4.
Detail Jadwal dan Nominal Pencairan
Baca Juga: Bank BJB Permudah Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan Lewat Layanan Inovatif
Penyaluran BPNT tahap sebelumnya sebesar Rp600.000 telah disalurkan melalui Bank BNI pada 11 Agustus 2025.
Untuk tahap 3, KPM juga akan mendapatkan penebalan bantuan sebesar Rp400.000, sehingga total penerimaan BPNT di tahap ini menjadi Rp1.000.000.
Jika ditambah dengan PKH murni sebesar Rp600.000, maka total bantuan yang berpeluang diterima KPM pada tahap 3 dapat mencapai Rp1.600.000.
Di sisi lain, program Atensi YAPI menyalurkan bantuan Rp600.000 per bulan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025, dengan total keseluruhan Rp1.800.000 selama tiga bulan.
Kanal Pengaduan dan Pendampingan KPM
Proses penyaluran akan didampingi oleh Pendamping Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan penerima memahami prosedur pencairan dan penggunaan bantuan.
Aduan atau keluhan dapat disampaikan melalui layanan online dan offline Kementerian Sosial, call center, aplikasi Cek Bansos, maupun kanal resmi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Dengan adanya tahapan pra-pencairan yang sistematis ini, pemerintah berharap penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau aktif memantau informasi resmi agar tidak tertipu oleh oknum yang memanfaatkan momen pencairan bantuan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga