Menurutnya negara merupakan penghubung antara pemilik tanah dengan aset yang dimilikinya, maka bentuk kepemilikan tanah oleh perseorangan harus diakui secara hukum.
Ia menjelaskan bukti kepemilikan tanah yang menghubungkan pemilik tanah dengan aset itu disebut dengan sertipikat.
"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah tersebutlah kemudian disebut dengan sertipikat," jelas Nusron Wahid dilansir dari Instagram @nusronwahid.
Dengan kata lain maka menurutnya seseorang diakui untuk memiliki tanah secara pribadi.
Kemudian Nusron Wahid juga menegaskan soal anggapan jika tanah semua milik negara itu tidak tepat.
"Bukan berarti kalau kamu menyatakan bahwa sesungguhnya negara lah yang memiliki tanah," terang Nusron Wahid.
Lebih lanjut, menurut Nusron jika rakyat yang tinggal di Indonesia dilarang atau sama sekali tidak memiliki tanah merupakan kabar yang tidak benar.
"Bukan berarti rakyat tidak sama sekali memiliki tanah, itu tidak benar," pungkasnya.
Di akhir penjelasnnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf atas kebijakan yang telah diambil dan menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat hingga menyedot perhatian.
Untuk itu setelah penjelasan diutarakan, ia berharap masyarakat tidak salah lagi dalam mengartikan kebijakan baru yang disampaikan oleh Kementrian ATR/BPN.