RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memantau perkembangan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk PKH dan BPNT tahap 3 alokasi Juli-September 2025.
Meskipun belum ada pergerakan signifikan, ada beberapa kabar baik terkait pencairan bansos lain.
Saat ini, status pencairan PKH dan BPNT tahap 3 di aplikasi SIKS-NG masih belum menunjukkan adanya pergerakan.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sedang berfokus pada penyelesaian penyaluran bansos tahap 2, terutama bagi sekitar 3,6 juta KPM yang beralih dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS.
Bank Mandiri telah mengonfirmasi, lebih dari 400.000 KPM telah sukses melakukan verifikasi data (burkol) dan akan segera menerima kartu KKS baru di bulan Agustus. Setelah kartu diterima, dana bansos tahap 2 akan segera dicairkan.
Sebuah laporan di Provinsi Aceh menyebutkan adanya KPM yang menerima dana bansos sebesar Rp2,1 juta di kartu KKS baru. Nominal ini bukan pencairan bansos tahap 3.
Dana tersebut adalah gabungan dari bantuan PKH tahap 2, BPNT, dan bantuan penebalan bagi KPM yang baru saja berhasil melakukan verifikasi data.
Oleh karena itu, KPM di daerah lain diharapkan tidak terburu-buru melakukan pengecekan saldo di ATM atau agen bank.
Ada kabar gembira terkait pencairan bansos lain:
- Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Status di SIKS-NG untuk bansos ini menunjukkan periode Juli-September 2025 dan sudah ada yang berhasil cek rekening.
Bantuan ini disalurkan per 3 bulan, tetapi perlu diingat bahwa KPM yang berada di desil 6 hingga 10 tidak lagi berhak menerima.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana PIP untuk jenjang SMP dilaporkan sudah dicairkan, dengan nominal sebesar Rp750.000, pencairan PIP dilakukan dalam beberapa gelombang.
Orang tua atau wali siswa disarankan untuk rutin memeriksa status anak di situs resmi pip.kemdikbud.go.id dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Para KPM bansos diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan tidak perlu bolak-balik ke agen bank atau ATM untuk mengecek saldo. Dengan begitu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.***
Editor : Eka Rahmawati