RADAR BOGOR - Masa depan ribuan tenaga honorer kategori R4 di Kabupaten Jember berada di ujung tanduk.
Terhitung mulai Agustus 2025, sebanyak 3.500 hingga 3.600 honorer R4 tidak lagi menerima honorarium yang selama ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.
Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari regulasi pemerintah pusat yang secara ketat membatasi alokasi belanja pegawai, terutama untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghentian honorarium ini menjadi bagian dari upaya efisiensi belanja pegawai, yang tujuannya adalah menggeser fokus anggaran ke sektor belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Meskipun demikian, pemerintah Kabupaten Jember sebenarnya masih sangat membutuhkan tenaga honorer ini untuk menopang jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Desakan dari DPRD Jember dan Belum Adanya Solusi Resmi.
Menanggapi situasi krusial ini, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, David Handoko Seto, menyuarakan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Jember dapat memperjuangkan nasib para honorer.
David Handoko Seto mengusulkan agar mereka dipertimbangkan untuk dialihfungsikan atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dianggap sebagai jalan keluar permanen.
Senada dengan Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S., juga mendesak Bupati untuk segera mengambil tindakan.
Ia meminta Bupati segera mengajukan formasi PPPK paruh waktu atau mencari alternatif solusi lain yang tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak mengganggu kondisi fiskal daerah.
Salah satu batasan yang harus dipatuhi adalah tidak melebihi maksimal 30% dari total APBD.
Menanti Keputusan di Tengah Berbagai Kendala
Namun, hingga akhir Juli 2025, belum ada pengajuan resmi dari Bupati Jember terkait usulan solusi bagi para honorer ini.
Terdapat beberapa tantangan besar yang menghalangi.
Pertama, aturan penggajian untuk PPPK paruh waktu masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
Kedua, mekanisme untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) juga masih digodok.
Terakhir, Pemkab Jember beralasan bahwa pengajuan formasi PPPK paruh waktu belum bisa dilakukan karena portal aplikasi terkait belum dibuka.
Dengan berbagai hambatan tersebut, masa depan ribuan honorer R4 di Jember masih menggantung.
Keputusan konkret dan langkah cepat dari pemerintah daerah sangat dinantikan agar para honorer tidak kehilangan mata pencaharian mereka.***