Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tidak Sembarang, BKN Tetapkan Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Daftarnya

Robecca Sesaria • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:05 WIB

Suasana pengangkatan PPPK di Cirebon beberapa waktu lalu. 
Suasana pengangkatan PPPK di Cirebon beberapa waktu lalu. 

RADAR BOGOR - Para tenaga honorer di Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan.

Setelah menghadapi ancaman pembatalan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kini muncul syarat tambahan yang dipertegas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehingga hal ini membuat peluang pengangkatan bagi sebagian honorer menjadi semakin tipis.

Keputusan Menteri PAN-RB menyebutkan tiga kondisi spesifik yang bisa membatalkan pengangkatan honorer.

Pertama, jika yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.

Kedua, honorer akan dianggap mengundurkan diri jika tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh surat edaran dari Kepala BKN.

Kondisi terakhir yang bisa membatalkan pengangkatan yakni kalau honorer itu meninggal dunia.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat membatalkan proses pengangkatan jika salah satu dari kondisi yang disebutkan terjadi.

Pihak BKN menegaskan terdapat tiga kategori honorer lain yang tidak akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kategori tersebut adalah:

Baca Juga: Meski Jadi Prioritas Pengangkatan, Tenaga Honorer R2 dan R3 Kategori Ini Tetap Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

  1. Honorer yang tidak mengikuti rangkaian seleksi.
  2. Honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK," tegas Deputi Suharmen.

Deputi Suharmen menjelaskan bahwa honorer yang dinyatakan TMS tidak bisa diangkat karena salah satu syarat utamanya adalah telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK.

Melalui pengangkatan PPPK paruh waktu tidak akan berlaku bagi ketiga kategori honorer tersebut.

Dengan berbagai aturan dan penegasan tersebut nasib ribuan honorer menjadi semakin tidak pasti dan peserta yang tidak memenuhi kriteria, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk #paruh waktu