Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kapan? Simak Informasinya Berdasarkan Surat MenPAN RB Terbaru

Robecca Sesaria • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:20 WIB

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri pelantikan PPPK Pemprov Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri pelantikan PPPK Pemprov Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

 

RADAR BOGOR - Pemerintah telah memperbarui jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyesuaian ini diumumkan secara resmi melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor B/3832.M.SM.01.00/2025.

Jadwal terbaru ini menyoroti tahapan yang padat untuk memastikan seluruh proses berjalan lebih cepat.

Lantas, kapan tepatnya jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup alias DRH? Simak informasinya berikut.

Apa Itu DRH?

Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah tahapan krusial bagi peserta yang lolos seleksi PPPK.

Baca Juga: Tidak Sembarang, BKN Tetapkan Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Daftarnya

Dokumen ini bukan sekadar formulir, melainkan arsip administrasi yang berisi data perorangan, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan keluarga.

Informasi lengkap ini akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah detail jadwal lengkap seleksi PPPK paruh waktu yang harus diperhatikan oleh para calon peserta:

Baca Juga: Kabar Buruk, Lebih dari 3.000 Honorer R4 di Daerah Ini Tak Lagi Menerima Honorarium dari APBD, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Sesuai jadwal yang tertera, pengisian DRH akan dimulai pada 23 Agustus dan berakhir pada 15 September 2025, jika tidak ada perubahan jadwal lagi.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa instansi yang tidak mengajukan usulan sesuai jadwal yang baru, secara otomatis dianggap tidak membutuhkan formasi PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, para calon peserta dan instansi terkait diharapkan untuk mematuhi jadwal yang sudah diperbarui agar seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #paruh waktu #DRH