RADAR BOGOR – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, pemerintah menyalurkan sejumlah program bansos yang ditunggu-tunggu oleh KPM.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa anggaran bansos pada tahun 2026 akan meningkat secara signifikan.
Namun, belum dijelaskan secara rinci mengenai besaran dan program apa saja yang akan mendapatkan tambahan dana bansos.
Besaran anggaran dan alokasi dana akan dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam forum rapat paripurna DPR pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Refleksi Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025.
Adapun bansos yang direncanakan akan cair menjelang 17 Agustus 2025 tidak hanya mencakup bantuan bersifat tunai dan pangan, tetapi juga dukungan pendidikan hingga perlindungan sosial khusus di daerah tertentu.
Berikut sembilan bansos yang cair pada Agustus 2025.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH memasuki pencairan tahap ketiga yang mencakup periode Juli hingga September 2025.
Bantuan ini diberikan sesuai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, balita, pelajar SD, SMP, dan SMA, hingga lansia serta penyandang disabilitas berat.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia di daerah yang belum terjangkau layanan perbankan.
Dana yang diterima setiap KPM berbeda tergantung kategori, sehingga proses verifikasi data menjadi kunci ketepatan sasaran.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program ini menyalurkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima.
Penyaluran dilakukan menggunakan KKS atau e-warung resmi yang ditunjuk pemerintah, sehingga penerima hanya dapat membelanjakan bantuan sesuai jenis komoditas yang telah ditetapkan.
Dengan skema ini, bantuan lebih terarah pada pemenuhan gizi dan kebutuhan pokok keluarga penerima.
3. Bansos Pangan Beras 10 Kilogram
Penyaluran bansos pangan beras kali ini mencakup alokasi untuk bulan Juni dan Juli 2025 yang disalurkan pada Agustus.
Pemerintah menargetkan proses distribusi selesai sebelum 23 Agustus, sehingga masyarakat penerima dapat memanfaatkannya menjelang perayaan kemerdekaan.
Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah sesuai daftar penerima yang sudah diverifikasi.
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa pada bulan ini diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September, dengan total bantuan Rp900.000 per KPM.
Besaran bantuan per bulan tetap Rp300.000, namun mekanisme pembayaran dilakukan sesuai kebijakan desa masing-masing.
5. Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah
Bantuan pendidikan ini disalurkan bagi pelajar sesuai jadwal pencairan periode berjalan.
PIP Kuliah diharapkan mampu meringankan beban biaya sekolah atau kuliah, terutama bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Pencairan dilakukan melalui rekening resmi yang telah didaftarkan dalam sistem.
Dana dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti pembelian perlengkapan belajar dan pembayaran biaya sekolah.
6. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini kembali disalurkan kepada pelajar yang terdaftar.
Pencairan dilakukan melalui mekanisme resmi Pemprov DKI dengan memastikan penerima tetap aktif bersekolah.
Bantuan ini bertujuan mendukung pemerataan akses pendidikan di Ibu Kota, sekaligus menekan angka putus sekolah di kalangan pelajar dari keluarga berpenghasilan rendah.
7. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
KPDJ disalurkan kepada penduduk DKI Jakarta yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, atau mental, serta telah tercatat sebagai penerima di Dinas Sosial setempat.
Program ini membantu penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Dana disalurkan secara langsung ke rekening penerima atau melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan.
8. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Bantuan ini ditujukan bagi anak usia dini antara 0 sampai 6 tahun, dengan prioritas bagi anak penderita stunting.
Dana yang diberikan diharapkan mampu membantu pemenuhan gizi, kesehatan, dan kebutuhan perkembangan anak.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan angka stunting di wilayah DKI Jakarta.
9. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ ditujukan bagi penduduk lanjut usia minimal 60 tahun yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan di Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bantuan ini berfungsi sebagai jaminan sosial untuk membantu lansia memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi mereka yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.***
Editor : Eli Kustiyawati