RADAR BOGOR – Pemerintah pada Agustus 2025 menegaskan bahwa selain PKH dan BPNT tahap 3, terdapat dua bantuan sosial (bansos) tambahan yang dicairkan secara serentak.
Diketahui, bansos PKH dan BPNT tahap 3 saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan validasi data penerima.
Penyaluran bansos akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat diakses di bank penyalur.
Meskipun jadwal resmi pencairan belum diumumkan, pemerintah telah menetapkan agenda kick-off penyaluran bansos secara serentak pada bulan ini.
Dua bansos tambahan yang sudah memiliki Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga akan disalurkan pada waktu yang berdekatan dengan pencairan PKH dan BPNT.
Bansos tambahan pertama adalah bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per KPM.
a. Provinsi DKI Jakarta, program ini mencakup 304.044 penerima, dengan alokasi beras yang disiapkan mencapai total 3.040 ton.
b. Di Jawa Barat, jumlah beras yang disalurkan mencapai 44.270 ton, sedangkan di Banten sebanyak 699 ton.
Wilayah lain yang juga menerima bantuan beras meliputi Maluku, Maluku Utara, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Bantuan tersebut dibagikan lewat jaringan PT Pos Indonesia maupun melalui instansi pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Bansos tambahan kedua berupa paket protein hewani yang terdiri dari daging ayam karkas sebanyak tiga ekor dan 33 butir telur untuk tiga tahap sekaligus.
Bantuan ini disalurkan oleh ID FOOD dan menyasar balita terindikasi stunting, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
PKH diberikan sesuai kategori yang telah ditetapkan, yakni ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dengan nilai bantuan berbeda-beda untuk setiap kategori.
Sementara itu, BPNT merupakan bantuan pangan non-tunai yang disalurkan dalam bentuk saldo pada KKS untuk membeli bahan pokok di e-warong atau agen mitra Himbara.
Seluruh bantuan diharapkan digunakan sesuai peruntukan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Informasi resmi terkait jadwal, mekanisme, dan besaran bantuan dapat diperoleh melalui kanal komunikasi Kementerian Sosial atau perangkat desa setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati