RADAR BOGOR – Pemerintah resmi menghentikan keaktifan 8,26 juta peserta PBI JK BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya memperbaiki ketepatan data bantuan sosial.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Beliau menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Penonaktifan mayoritas peserta terjadi pada mereka yang masuk kategori desil 6 hingga 10, yakni golongan masyarakat sejahtera hingga sangat sejahtera.
Selain itu, beberapa peserta tercatat memiliki NIK yang tidak aktif atau belum masuk dalam data Dukcapil maupun basis data DTSEN.
Meskipun dinonaktifkan, pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi peserta yang terbukti masih layak menerima PBI JK.
Kriteria peserta yang dapat mengajukan reaktivasi meliputi:
a. Warga yang sebelumnya masuk daftar penonaktifan.
b. Masyarakat miskin atau rentan miskin setelah verifikasi lapangan.
c. Peserta yang mengalami penyakit kronis, kondisi medis darurat, atau penyakit dengan biaya tinggi (katastrofik).
d. Peserta yang datanya telah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah:
1. Peserta diminta untuk mendapatkan surat keterangan berobat dari puskesmas atau rumah sakit sebagai syarat awal.
2. Selanjutnya, surat dan dokumen pendukung diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
3. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu yang kemudian diinput ke aplikasi SIKS-NG dan diproses oleh BPJS Kesehatan.
4. Jika semua dokumen lengkap, aktivasi PBI JK bisa dilakukan langsung pada hari yang sama.
Untuk pasien dengan kondisi darurat, pelayanan medis tetap diberikan tanpa menunggu selesainya proses reaktivasi.
Penyesuaian ini bukan berarti pengurangan kuota bantuan, melainkan redistribusi agar dana lebih tepat sasaran ke wilayah dengan angka kemiskinan tinggi.
Masyarakat diimbau tidak panik, karena kesempatan reaktivasi terbuka bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Penting bagi setiap calon penerima untuk selalu memperbarui data agar tetap terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati