Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Abraham Samad Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Hukum Sebut Sinyal Alarm Berbahaya, Ada Indikasi Kriminalisasi

Yosep Awaludin • Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:07 WIB
Abraham Samad ikut terseret dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Abraham Samad ikut terseret dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

RADAR BOGOR - Pemanggilan terhadap Abraham Samad di Polda Metro Jaya pada Rabu 13 Agustus 2025 atas tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo terkait konten dipodcastnya, menuai sorotan.

Sorotan terhadap pemanggilan Abraham Samad itu datang dari Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra.

Menurutnya, kasus itu perlu dilihat secara proporsional dan penyelidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang terkesan dibungkus dengan dalih penegakan hukum.

Ia menilai, dalam kasus pemanggilan Abraham Samad ini bukan hanya ada indikasi kriminalisasi, tapi juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.

Dalam negara demokrasi, tegasnya, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya. Hukum kehilangan netralitasnya, aparatur diduga akan kehilangan independensinya.

"Dan warga negara kehilangan rasa aman, dimana ruang kebebasan untuk berpendapat, demokrasi serta berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik," paparnya.

Jika proses hukum diarahkan kepada orang-orang yang dianggap mengganggu, disebabkan karena menyampaikan koreksi, kritik atau menyuarakan keresahan pendapat publik, kata dia, ini berpotensi masuk kategori kriminalisasi.

Termasuk pula sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi bagi kelompok penekan yang mengkoreksi (pressure group/ pengkritik sosial).

"Termasuk dapat menjadi masalah sistemik, kalau ini menjadi liar dapat berdampak negatif sekaligus pemicu permasalahan sosial yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum," katanya.

Semestinya, lanjut Azmi, hak berpendapat dan ekspresi warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggungjawab dan tujuannya demi kepentingan hukum, seharusnya negara melalui aparat penegak hukum melindungi bukan pula untuk menjadi bagian penghambat.

Karenanya, pihak kepolisian termasuk Kompolnas dan pemerintah harus menjamin bahwa langkah panggilan Abraham Samad ini murni untuk menegakkan hukum.

Bukan untuk membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak pihak tertentu dalam organ kekuasaan.

Di negara hukum yang demokratis, aparat penegak hukum sejatinya sebagai penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya.

Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral dan semestinya menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara.

"Bukan sebaliknya hukum tercemar oleh campur tangan kekuatan politik yang tidak sehat dan menimbulkan kesan membungkam ekspresi koreksi publik. Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik," tegasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#abraham samad #polda metro jaya #ijazah palsu