Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terkait Kasus Mantan Karyawannya, BRI Cabang Tanah Abang Hormati Putusan Pengadilan Tipikor dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance

Yosep Awaludin • Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:33 WIB
Ilustrasi BRI
Ilustrasi BRI

RADAR BOGOR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol lebih dari Rp17 miliar dari dana nasabah.

Terkait kasus tersebut, Abdul Mu'in Pemimpin Kantor Cabang BRI Tanah Abang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Tindakan Tegas Internal

Terlebih dahulu, BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan dengan melakukan PHK.

Selain itu, untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala jenis penipuan di tempat kerja, kami melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.

2. Dukungan terhadap Proses Hukum

BRI menghormati dan mendukung proses hukum dan mengapresiasi penegak hukum yang telah menangani kasus ini hingga Pengadilan Tipikor membuat keputusan.

3. Perlindungan Hak Nasabah

Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap kegiatan operasionalnya, BRI memastikan bahwa kepentingan nasabah dan dana tetap menjadi prioritas utama.

4. Penguatan Tata Kelola

Untuk mengurangi risiko penipuan di masa mendatang, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan pelatihan pekerja.

Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini bisnis, BRI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pengadilan negeri #pidana korupsi #bri