Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos Wajib Tahu Ada 8,26 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
RADAR BOGOR - Sebanyak 8,26 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) telah dinonaktifkan setelah diumumkan Kementerian Sosial (Kemensos). 
 
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
 
Peserta yang dinonaktifkan mayoritas berasal dari:
 
- Keluarga di desil 6 hingga desil 10, yang berdasarkan data DTSEN tergolong mampu atau sejahtera.
 
- Peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif pada data yang ada di Dukcapil.
 
- Peserta yang datanya tidak tercatat di basis data DTSEN.
 
Baca Juga: 7 Kabar Gembira Bansos Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Cair hingga Akhir Agustus 2025 via PT Pos dan Bank Himbara
 
Meski demikian pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa masih layak untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBIJK dan berikut syarat serta prosedur reaktivasi:
 
- Peserta yang namanya terdaftar dalam daftar penonaktifan sebelumnya.
 
- Peserta yang hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa mereka tergolong miskin atau rentan miskin.
 
- Peserta yang menderita penyakit kronis, penyakit katastrofik, atau berada dalam kondisi darurat medis.
 
- Data peserta sudah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
 
Baca Juga: Info Penting, Daftar 9 Bansos Disalurkan Agustus 2025, Ada Beras 10 Kg hingga KJP Plus, Pastikan Nama Kamu Tercantum
 
Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali?
 
Mengurus Surat Keterangan: Peserta yang dinonaktifkan harus mengurus surat keterangan berobat dari Puskesmas atau rumah sakit.
 
Mengajukan ke Dinas Sosial: Ajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari Puskesmas atau rumah sakit.
 
Verifikasi Dinas Sosial: Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan peserta. Jika layak, mereka akan menerbitkan surat keterangan tidak mampu dan mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
 
Proses Cepat: Proses reaktivasi terintegrasi langsung dengan BPJS Kesehatan. 
 
Jika berkas lengkap, kepesertaan bisa aktif kembali pada hari yang sama.
 
Penonaktifan bukanlah pemotongan bantuan, melainkan upaya memastikan bantuan dialihkan kepada yang benar-benar membutuhkan. 
 
Kuota PBIJK tidak akan berkurang, dan kuota yang kosong akan disalurkan kepada masyarakat di daerah-daerah kantong kemiskinan.
 
Bagi pasien dalam kondisi darurat medis, pelayanan tetap akan diberikan meskipun proses reaktivasi sedang berjalan.***
 
 
 
Editor : Eka Rahmawati
#Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan