RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan inovasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program dalam upaya ini adalah Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Meski keduanya memiliki tujuan sama, yakni menciptakan kemandirian ekonomi bagi KPM, terdapat perbedaan signifikan yang patut dipahami.
PENA pertama kali diperkenalkan pada 2022, fokusnya memberi modal usaha dan pendampingan agar KPM dapat “graduasi” dari bantuan sosial (bansos).
Program ini memberikan fleksibilitas bagi KPM, tetapi evaluasi menunjukkan adanya keterbatasan seperti jumlah dana yang tidak merata, minimnya pengawasan penggunaan modal, serta integrasi yang kurang optimal dengan program lain.
Tantangan-tantangan tersebut memunculkan kebutuhan terhadap sistem pemberdayaan yang lebih terstruktur serta melahirkan PPSE yang resmi diluncurkan pada 2025.
Program ini menargetkan KPM yang telah menerima bantuan sosial selama minimal lima tahun, berada pada usia produktif (19–64 tahun), dan terdaftar dalam desil 1–3 DTSEN.
Modal usaha yang diberikan maksimal Rp5 juta, disertai proposal usaha yang harus disetujui, serta pendampingan intensif dari petugas PKH.
Salah satu keunggulan PPSE yakni menetapkan jangka waktu maksimal 12 bulan bagi penerima untuk mencapai kemandirian ekonomi, sehingga proses keluar dari bantuan sosial menjadi lebih cepat.
Dari sisi mekanisme, PENA cenderung memberikan modal usaha secara fleksibel tanpa selalu mengharuskan proposal.
Sementara PPSE menekankan penyusunan rencana usaha yang terstruktur dan dilengkapi proses verifikasi yang ketat.
Dari sisi pendampingan, PENA hanya menyentuh sebagian peserta, sedangkan PPSE memastikan pendampingan menyeluruh dari tahap persiapan hingga graduasi.
Untuk syarat peserta, PENA terbuka bagi KPM PKH/BPNT secara umum.
Sedangkan PPSE lebih selektif, fokus pada KPM lama, usia produktif, dan bersedia keluar dari daftar penerima bansos.
Perbedaan lain terlihat pada target graduasi, yang mana PENA tidak menetapkan jangka waktu spesifik.
Sedangkan PPSE mewajibkan penerima untuk mencapai kemandirian ekonomi dalam waktu maksimal 12 bulan.
Melalui PPSE, Kemensos berharap tingkat keberhasilan graduasi KPM meningkat.
Pendekatan yang lebih terukur diiringi dengan pendampingan berkelanjutan diharapkan bisa membentuk penerima menjadi pelaku usaha mandiri.
Program tersebut bukan sekadar pemberian modal, tetapi strategi menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan dan menciptakan ekonomi masyarakat yang lebih mandiri.