Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Simak Syarat dan Langkah Reaktivasi Kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Cek DTSEN Data Kamu Lengkap? 

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:09 WIB
 
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat bertemu masyarakat beberapa waktu lalu.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat bertemu masyarakat beberapa waktu lalu.
 
RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) sebanyak 8,26 juta orang. 
 
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
 
Berdasarkan data DTSEN, peserta yang dinonaktifkan mayoritas tergolong mampu, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif, atau tidak tercatat dalam basis data pemerintah.
 
Syarat Reaktivasi
 
- Peserta tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapangan.
 
Baca Juga: KPM Bansos Wajib Tahu Ada 8,26 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
 
- Menderita penyakit kronis, penyakit katastrofik, atau berada dalam kondisi darurat medis.
 
- Data peserta sudah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
 
Langkah-Langkah Reaktivasi
 
- Mengurus Surat Keterangan: Peserta harus mendapatkan surat keterangan berobat dari Puskesmas atau rumah sakit.
 
- Mengajukan ke Dinas Sosial: Ajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan yang telah didapatkan.
 
Baca Juga: Viral Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Cirebon Naik 1000 Persen, Ini Penjelasan Wali Kota ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
 
- Verifikasi Dinas Sosial: Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan. 
 
Penerima bakal menerbitkan surat keterangan tidak mampu dan mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
 
- Proses Cepat: Jika berkas lengkap, kepesertaan dapat aktif kembali pada hari yang sama.
 
Untuk pasien dalam kondisi darurat, pelayanan medis akan tetap diberikan selama menunggu proses reaktivasi selesai.
 
Kuota yang dinonaktifkan akan dialokasikan kembali ke daerah-daerah dengan kantong kemiskinan yang tinggi.
 
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara yang membutuhkan mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpjs kesehatan #pbi #jk