RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) sebanyak 8,26 juta orang.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data DTSEN, peserta yang dinonaktifkan mayoritas tergolong mampu, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif, atau tidak tercatat dalam basis data pemerintah.
Syarat Reaktivasi
- Peserta tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapangan.
- Menderita penyakit kronis, penyakit katastrofik, atau berada dalam kondisi darurat medis.
- Data peserta sudah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Langkah-Langkah Reaktivasi
- Mengurus Surat Keterangan: Peserta harus mendapatkan surat keterangan berobat dari Puskesmas atau rumah sakit.
- Mengajukan ke Dinas Sosial: Ajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan yang telah didapatkan.
- Verifikasi Dinas Sosial: Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan.
Penerima bakal menerbitkan surat keterangan tidak mampu dan mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
- Proses Cepat: Jika berkas lengkap, kepesertaan dapat aktif kembali pada hari yang sama.
Untuk pasien dalam kondisi darurat, pelayanan medis akan tetap diberikan selama menunggu proses reaktivasi selesai.
Kuota yang dinonaktifkan akan dialokasikan kembali ke daerah-daerah dengan kantong kemiskinan yang tinggi.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara yang membutuhkan mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.***