RADAR BOGOR - Dinaikkannya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah memantik gelombang protes masyarakat.
Rupanya, tidak hanya Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB namun ada daerah lainnya termasuk yang di kawasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
1) Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
PBB di Kabupaten Jombang diketahui naik sampai dengan 800 persen.
Menurut Bupati Jombang, Warsubi, kenaikan tersebut sebagai dampak dari kebijakan terdahulu sebelum dirinya menjabat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selama menjadi bupati tak pernah menaikkan tarif PBB.
2) Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
PBB di Kabupaten Semarang dikabarkan mengalami kenaikan sampai dengan 400 persen.
Menurut Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, kenaikan terjadi karena sejumlah penyebab, diantaranya letaknya dinilai strategis.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyesuaian tarif PBB terjadi setelah penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, terutama di ruas jalan strategis seperti jalur nasional, provinsi dan kabupaten.
Selain itu, penyesuaian nilai Zona Nilai Tanah yang dikeluarkan BPN.
3) Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
Tarif PBB dikabarkan alami kenaikan sampai dengan 65 persen.
Hal tersebut pada Selasa, 12 Agustus 2025 memicu aksi protes mahasiswa.
Menurut Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, kenaikan tarif PBB itu belum final dan masih dalam pembahasan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bone, Muh Angkasa mengungkapkan, pihaknya sudah sosialisasi walaupun belum masif.
4) Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Tarif PBB Kota Cirebon dikabarkan naik 1.000 persen.
Selasa 12 Agustus 2025, massa yang tergabung dari Paguyuban Pelangi Cirebon sempat melakukan aksi protes agar pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dianggap memberatkan.
Menurut Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, sejak sebulan lalu pihaknya sudah membahas masalah tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim