Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ramai Isu Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Apa Sih Dampak Hukumnya? Simak Penjelasan Praktisi Hukum Dodi Herman Fartodi

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:47 WIB
Managing Patner Kanz N Khansaa, Dodi Herman Fartodi
Managing Patner Kanz N Khansaa, Dodi Herman Fartodi

RADAR BOGOR - Saat ini sedang ramai soal isu dugaan ijazah palsu.

Lalu banyak pertanyaan, apakah jika menggunakan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan atau ikut dalam Pilkada maupun pemilu, apakah ada sanksinya?

Managing Patner Kanz N Khansaa, Dodi Herman Fartodi mengungkapkan, dalam case ijazah palsu ini perlu ditelaah lebih lanjut apakah ijazah tersebut palsu atau asli tapi palsu.

Kalau palsu, kata Dodi, misalkan ada ijazah yang memang palsu tapi dibuat mirip yang asli.

"Caranya, jika berbentuk dokumen hard copy, dokumen tersebut dicetak ulang atau jika dokumen berbentuk digital maka kemungkinan pemalsuan bisa dengan dokumen tersebut diedit ulang menggunakan teknologi informasi saat ini yang telah berkembang dengan pesat," jelasnya.

Apalagi, sambung dia, dengan teknologi saat ini yang sudah sangat canggih.

Sedangkan, jika ijazah asli tapi palsu bisa dikarenakan ijazahnya adalah asli namun prosesnya tidak dihasilkan melalui proses yang semestinya.

Nah, kalau ini lebih canggih lagi.

Ijazahnya asli, yang mengeluarkan juga lembaga/satuan pendidikan yang berwenang, tapi pemilik ijazahnya tidak ikut proses pendidikan.

"Bisa kena kejahatan korporasi ini," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Corporate crime bisa terjadi, menurut Dodi, jika pelaku tidak bekerja gak sendiri dalam lembaga itu dan diketahui oleh pejabat yang berwenang dalam lembaga/satuan pendidikan itu.

Penerapan aturan hukum terhadap dua case juga harus dibedakan walaupun sama-sama melakukan 'pemalsuan'.

"Yang pertama, pemalsuan berkas ijazahnya, satu lagi pemalsuan proses penerbitan ijazahnya," paparnya.

Untuk case pertama lembaga pendidikan menjadi objek tindak pidana, tapi untuk case yang kedua malah terbalik, lembaga pendidikan yang jadi subjek tindak pidananya.

Bagaimana dengan pihak yang tercantum namanya di dalam ijazah tersebut?

Menurut Dodi, sudah pasti menjadi subjek tindak pidana jika unsur-unsurnya terbukti

Bagaimana jika ijazah tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan dan/atau digunakan dalam kontestasi pemilu?

Pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah hukum dengan landasan hukum :

- Pasal 263-264 KUHP atau pasal 391-392 UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) jika sudah berlaku.

- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67 ayat (1) dan pasal 68 ayat (1) hingga ayat (3).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 254.

Khusus untuk perkara yang terkait dengan pemilihan umum, jika pelanggaran tersebut terjadi ketika proses pemilu sedang berlangsung, maka pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan penetapan KPU tersebut dengan membawa bukti-bukti pemalsuan dokumennya.

"Tapi ingat ya dasar gugatan adalah jika ijazah (yang dipalsukan) tersebut adalah sebagai syarat yang ditetapkan oleh KPU, dan bukti yang dihadirkan di persidangan juga harus berupa putusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde," jelas Dodi.

Namun, jika penetapan dan pelantikan sudah dilakukan, maka hukumannya adalah pemberhentian dari jabatan.

"Sama seperti kasus pidana lain, jika putusan pidana 5 tahun atau lebih, maka pejabat negara tersebut bisa diberhentikan," tegas Dodi.

Untuk anggota dewan legislatif pusat ada UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dengan proses pemberhentian antar waktu.

Sedangkan, untuk pejabat eksekutif dan legislatif di daerah, mekanismenya ada di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#ijazah #Dodi Herman Fartodi #palsu #hukum