Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lawyer Asal Bogor ini Berhasil Menuntaskan Sengketa Lahan Aset PT KAI yang Deadlock 5 Tahun, Kini Lahan Disewa GBS

Yosep Awaludin • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Advokat dan Mediator asal Bogor Slamet Riyadi yang berhasul menuntaskan sengketa lahan PT KAI
Advokat dan Mediator asal Bogor Slamet Riyadi yang berhasul menuntaskan sengketa lahan PT KAI

RADAR BOGOR—Setelah proses panjang selama 5 tahun, sengketa lahan aset PT KAI di wilayah Grand Boutique Centre (GBC) di Mangga Dua, Jakarta Utara, akhirnya diselesaikan oleh Slamet Riyadi, seorang advokat dan mediator asal Bogor.

Selasa, 12 Agustus 2025, di Jakarta Railway Centre, Juanda, Jakarta Pusat, PT KAI menyerahkan Rekomendasi Perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Bank Victoria, yang merupakan bukti keberhasilan ini.

Dengan disaksikan Advokat Slamet Riyadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyerahkan rekomendasi langsung kepada Sihadi, Kepala Seksi General Affairs Bank Victoria, dalam acara tersebut.

Dengan penyerahan ini, perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan dijamin selama dua puluh tahun ke depan.

Ini memberikan keamanan hukum kepada 300 pemilik ruko di tanah seluas 49.560 meter persegi.

Tujuan lain dari kolaborasi ini adalah untuk memanfaatkan aset seluas hampir lima hektar di Kota Jakarta.

"Insya Allah dapat lebih memberi manfaat pada masyarakat dan juga sebagai penerimaan negara bukan pajak", katanya.

Kesuksesan ini tidak terjadi begitu saja. Status hukum lahan tersebut belum diperpanjang sejak 2021 karena sejumlah masalah.

Advokat Slamet mengaku menghadapi sejumlah masalah, seperti tekanan dan teror yang dikirim melalui telepon dan WhatsApp oleh pihak-pihak yang ingin menghentikan proses penyelesaian.

"Namun Gusti Allah masih memberikan kekuatan hingga akhirnya kepentingan orang banyak dan negara ini akhirnya dapat terwujud," ungkapnya.

Selain menjadi advokat, Slamet Riyadi memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Untuk memperkuat dasar hukum perpanjangan HPL, ia meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dan memulai kajian ulang appraisal harga tanah oleh KJPP bersertifikat OJK.

Rudi AS Aturridha, Direktur PT KAI, sangat mengapresiasi pekerjaan semua orang, termasuk Dr. Slamet, dalam menyelesaikan kasus ini.

Rudi mengatakan dalam keterangan persnya di Jakarta, setelah proses yang cukup lama sejak tahun 2021, akhirnya aset PT KAI ini dapat didayagunakan kembali oleh para 300 penyewa Ruko di atas HPL PT. KAI.

"Berterima kasih atas bantuan semua pihak, karena tanpa bantuan semua pihak, penyerahan HPL di GBC di Jakarta-Utara ini belum tentu dapat terealisasi," tuturnya.

Sihadi, Kepala Seksi Urusan Umum Bank Victoria juga mengucapkan terima kasih. Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan audit OJK dan memastikan bahwa bisnis pemilik ruko tetap berlanjut.

"Dan atas rekomendasi tersebut, PT Bank Victoria akan segera melakukan pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional untuk memperpanjang SHGB selama 20 tahun ke depan," katanya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#sengketa lahan #pt kai #slamet riyadi