RADAR BOGOR - Berbagai program bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dari pemerintah pada paruh kedua tahun 2025 mulai dicairkan dengan jadwal, nominal, dan mekanisme yang berbeda, menyesuaikan jenis program dan kategori penerimanya.
Proses ini mencakup bantuan pendidikan, pangan, dan bansos tunai, seperti PKH BPNT dan beras yang diarahkan untuk menjaga daya beli serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Berikut rangkuman lengkap penyaluran bansos PKH BPNT hingga beras 20 Kg berdasarkan jenis bantuan, jadwal pencairan, dan cakupan wilayah yang terpantau.
Nominal dan Jenis Bantuan yang Cair
a. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) telah disalurkan kepada siswa sekolah dasar atau sederajat dengan nilai sebesar Rp450.000 per penerima.
Bantuan ini ditransfer ke rekening siswa yang telah diaktivasi di bank penyalur setelah koordinasi pihak sekolah.
Bantuan PIP sendiri telah terpantau mulai dicairkan pada 14 Agustus 2025, sedangkan penebalan BPNT terus disalurkan untuk periode alokasi bulan Juni dan Juli 2025.
b. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras dalam bentuk fisik sebanyak 20 kilogram, yang ditujukan untuk memastikan kecukupan pangan rumah tangga.
c. Untuk program penebalan BPNT, besaran bantuan yang diterima berbeda-beda, berkisar antara Rp400.000 sampai Rp1 juta, tergantung hasil verifikasi data serta ketentuan alokasi di tiap daerah.
Tanggal dan Jadwal Pencairan Tahap 3
Pencairan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT tahap ketiga dijadwalkan untuk periode Juli hingga September 2025.
Proses distribusi akan dimulai setelah tahap cut off ground check pada 18 Agustus 2025, dengan estimasi penyaluran tercepat di akhir Agustus.
Namun, jadwal paling realistis mengarah pada awal hingga pertengahan September 2025.
Tempat dan Wilayah Pencairan
Pendistribusian beras 20 kilogram masih berlangsung di sebagian kecil daerah yang prosesnya belum selesai.
Untuk bantuan PKH dan BPNT, sasaran penerima mencakup seluruh wilayah Indonesia, dengan daftar penerima yang diperbarui berdasarkan data terbaru dari sistem DTSEN.
Sementara itu, penerima PIP diwajibkan mengaktifkan buku rekening di bank penyalur setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak sekolah.