RADAR BOGOR - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT untuk triwulan ketiga yang berlangsung pada bulan Agustus 2025 dipastikan akan menggunakan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah menilai bahwa keberadaan data tersebut memegang peran krusial untuk menjamin penyaluran bansos PKH BPNT benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Saat ini, data tersebut masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat diterima pada minggu ini, sehingga penyaluran bansos PKH BPNT tahap 3 bisa dimulai minggu depan kepada penerima yang terdaftar dan telah terverifikasi.
1. Konsolidasi Data Penerima Bansos
Sebelumnya, setiap kementerian memiliki basis data penerima bantuan masing-masing, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran.
Namun kini, pemerintah hanya mengacu pada satu basis data tunggal yang dikelola oleh BPS.
Seluruh data dari berbagai kementerian dan lembaga dikumpulkan, divalidasi, dan diverifikasi secara terpusat di BPS sebelum digunakan dalam penyaluran bansos.
2. Pemutakhiran Data Secara Berkala
Informasi mengenai penerima bantuan bersifat fleksibel dan bisa mengalami perubahan kapan saja.
Faktor-faktor seperti kematian, perpindahan domisili, pernikahan, hingga perubahan profesi menjadi alasan pentingnya pembaruan data secara berkala.
Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.
3. Verifikasi Lapangan oleh Kemensos
Kunjungan ini dilakukan Kemensos ke setiap rumah penerima, untuk memastikan kelayakan penerima.
Dari hasil kunjungan lapangan terhadap 12 juta penerima, ditemukan sekitar 1,9 juta orang yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Bantuan yang tadinya milik mereka, disebut bakal disalurkan ke penerima lain yang lebih layak dan telah terdata.
4. Pemeriksaan Data dengan PPATK
Selain verifikasi lapangan, Kemensos juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lebih dari 100.000 penerima dengan profesi yang tidak sesuai kriteria penerima bantuan, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, dokter, dosen, maupun eksekutif perusahaan.
5. Tindakan Terhadap Penerima Tidak Layak
Sebanyak 55.000 penerima dengan profesi yang masuk kategori anomali sudah diputus bantuannya.
Sementara itu, 44.000 penerima lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan.
Kemensos juga menjalin koordinasi dengan bank-bank milik pemerintah untuk memastikan kebenaran data profesi mereka sebelum mengambil keputusan akhir.
6. Pembagian Tugas Antarlembaga
Dalam sistem terbaru, peran Kemensos difokuskan pada proses pemutakhiran dan verifikasi awal data di lapangan.
Setelah itu, data diserahkan kepada BPS untuk divalidasi secara menyeluruh.
Mekanisme ini diharapkan menghindari potensi konflik kepentingan, seperti yang pernah terjadi di masa lalu ketika Kemensos sekaligus menjadi pengelola data dan penyalur bantuan.
Dengan proses ini, pemerintah menargetkan penyaluran bansos triwulan ketiga bulan Agustus 2025 dapat berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
Ketepatan data menjadi faktor utama agar program bantuan sosial dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi kemungkinan bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga