RADAR BOGOR – Jadwal pencairan bantuan sosial tahap ketiga untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), jika sesuai dengan jadwal resmi, akan berlangsung pada minggu depan.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses ini baru dapat dimulai setelah menerima dan memvalidasi pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bantuan.
Setelah data dinyatakan final, penyaluran dilakukan secara bertahap melalui beberapa termin hingga seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan haknya.
Dalam tahap pencairan kali ini, penerima manfaat diimbau untuk mempersiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih dan menyimpannya dengan aman, mengingat kartu tersebut menjadi kunci utama pencairan.
Berbeda dengan tahap sebelumnya, tidak ada lagi tambahan bantuan penebalan senilai Rp400.000 yang sebelumnya diberikan untuk periode Mei–Juni 2025.
Meski begitu, pada Agustus 2025 terdapat sejumlah kategori penerima yang tetap memperoleh tambahan bantuan khusus karena perubahan data keluarga atau status anggota rumah tangga.
Tambahan bantuan itu hanya akan disalurkan kepada KPM yang tercatat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya, keluarga yang memiliki tiga anak, di mana anak ketiga berusia lebih dari enam tahun dan masuk tingkat pendidikan SD, akan menerima tambahan Rp225.000.
KPM PKH lansia yang pada bulan ini salah satu pasangan genap berusia 60 tahun akan tercatat sebagai dua komponen lansia sehingga keduanya berhak memperoleh tambahan bantuan.
Selain itu, keluarga penerima PKH yang tinggal satu Kartu Keluarga dengan orang tua berusia di atas 60 tahun, meskipun sebelumnya tidak terdata, juga akan mendapatkan tambahan bantuan karena sistem akan mengenali adanya komponen lansia.
Kementerian Sosial mengingatkan agar para penerima bansos selalu memantau informasi resmi melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Disarankan pula untuk rutin mengecek saldo bantuan melalui ATM atau agen resmi bank Himbara demi menghindari keterlambatan pencairan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam penarikan bantuan karena berpotensi menimbulkan kerugian.
Melalui kesiapan yang matang serta pemantauan informasi secara rutin, penyaluran bansos tahap ketiga diharapkan dapat berlangsung tertib dan tepat tujuan sehingga bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang memang layak menerima.***
Editor : Eli Kustiyawati